DPRDHEADLINE

DPRD Setujui KUPA Tahun 2025

268
×

DPRD Setujui KUPA Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan kebijakan umum perubahan anggaran atau KUPA tahun 2025 di Gedung Mahligai Betason II, Rabu (27/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Syamsu. Ia mengatakan, hasil pembahasan yang telah dilakukan akan disepakati dan ditandatangani berupa nota kesepakatan bersama kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas perubahan anggaran tahun 2025.

“KUPA PPAS perubahan APBD tahun 2025 disampaikan oleh Bupati Bangka Barat tanggal 15 Agustus dan telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemda dan seluruh OPD,” ungkapnya.

“Selanjutnya untuk dilanjutkan ke tahap penanda tanganan nota kesepakatan bersama yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna ini,” ujarnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto.

Yudi menjelaskan tujuan KUPA guna optimalisasi pendapatan daerah dan belanja daerah terhadap APBD, meningkatkan pelayanan secara optimal, mewujudkan keterpaduan program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Proyeksi perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2005 dapat disampaikan sebagai berikut:

* Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.8.911.173.000. Setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1.63.486.396.714.35, bertambah sebesar Rp.54.575.023.714.36, dengan rincian sebagai berikut:

A. Pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp.110.738.970.100. Setelah pembahasan menjadi Rp.143.125.608.334.02. Bertambah sebesar Rp.32.386.638.244.02.

B. Pendapatan transfer sebelum pembahasan sebesar Rp.898.172.202.900. Setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.920.360.588.373.34. Bertambah sebesar Rp.22.188.385.470.34.

* Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.253.768.958.186.96. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.077.278.606.444.216.26. Berkurang sebesar Rp.176.490.313.970.77.

* Pembiayaan daerah terdiri dari:
A.Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.267.857.785. Rp23.857.785.186,96. Setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.13.792.447.591,90. Berkurang sebesar Rp.254.065.337.685,05.

B. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.23.000.000. Setelah pembahasan menjadi 0 rupiah. Berkurang sebesar Rp.23.000.000.

Dalam sambutannya, Markus selaku Bupati Bangka Barat menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan, didapatlah plafon APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

* Pendapatan
Pendapatan diproyeksikan semula sebesar Rp1.008.979.173.000 menjadi sebesar Rp1.063.486.196.714.35 atau bertambah sebesar Rp54.575.023.714.36 yang terdiri dari:

1. Pendapatan asli daerah
Pendapatan asli daerah semula diproyeksikan sebesar Rp110.738.970.106 menjadi sebesar Rp143.125.844.344.00 atau bertambah Rp32.386.638.244.00.

2. Dana Transfer
Dana Transfer semula diproyeksikan sebesar Rp898.172.299.000 menjadi Rp920.360.588.373.34 atau bertambah sebesar Rp22.188.289.370.34.

* Belanja
Belanja pada APBD tahun 2025 semula dianggarkan sebesar Rp1.253.760.958.126.94 menjadi sebesar Rp1.077.278.644.216.24 atau berkurang sebesar Rp176.490.313.970.70,” jelasnya

Markus juga menjelaskan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah terdapat defisit sebesar Rp13.790.447.501.91, 

“Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan yang ditutup sebesar Rp13.790.447.501.91 yang terdiri dari:

* Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp267.457.785.186.94 menjadi Rp13.790.447.501.91 atau berkurang sebesar Rp254.065.337.683.65.

* Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan semula dibersihkan sebesar Rp23.000.000.000.00. (kabarbangka.com)