BABARDPRDHEADLINE

DPRD Setujui Rancangan Awal RPJMD Bangka Barat Tahun 2025-2029

183
×

DPRD Setujui Rancangan Awal RPJMD Bangka Barat Tahun 2025-2029

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025-2029 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Senin (14/7/2025)

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu yang menjelaskan mekanisme pembacaan laporan hasil kerja pansus sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

“Sebelum pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan awal RPJMD seperti yang baru kita dengarkan, laporan hasil kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

Kemudian Yudi Hermanto selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Bangka Barat.

“Bahwa rencana pembangunan jangka panjang menengah merupakan dokumen perjalanan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun. Perumusan rancangan awal RPJMD tersebut sekaligus merupakan penjabaran indikasi program Kepala Daerah Terpilih yang tentunya dalam penyusunannya tetap berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN,” jelasnya.

Rancangan awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat disebutkan Yudi, telah diterima oleh DPRD Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 10 Juli 2005 dan pada hari yang sama dibahas pada badan anggaran dengan tim penyusunan rancangan awal RPJMD di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

“Dalam menjalankan kewenangan DPRD Kabupaten Bangka Barat melalui badan anggaran ini telah membahas dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah beberapa hal sebagai berikut:

* Sebagai rumah besar rencana pembangunan jangka menengah daerah, maka ranwal RPJMD harus bisa mengakomodir rencana penyusunan indikator dan target berikutnya.

* Ranwal RPJMD harus terintegrasi dan berkorelasi dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi.

* Diharapkan agar Pemerintah Daerah melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam penyusunan RPJMD.

* Dalam penyusunan RPJMD juga harus memperhatikan beberapa program kegiatan berkelanjutan.

* Memasukkan isu-isu pengelolaan lingkungan hidup berupa penanganan bencana.

* Menciptakan sumber daya manusia yang smart dan literasi teknologi.

* Diharapkan agar tujuan dan sasaran RPJMD lebih realistis dan sesuai dengan potensi daerah.

* Agar visi dan misi RPJMD lebih spesifik, terukur, dan mencerminkan aspirasi masyarakat.

* Diharapkan agar program dan kegiatan RPJMD lebih terfokus pada prioritas pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, membacakan sambutan Bupati Bamgka BaratĀ  dalam sambutannya mengingatkan berkomitmen bersama atas nota kesepakatan untuk dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan.

“Rancangan awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 ini merupakanĀ  tahap awal dari tahapan panjang penyusunan RPJMD sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2011. Pada tahap akhir, perancangan peraturan daerah tetap RPJMD akan disampaikan kembali kepada pihak DPRD paling lama 60 hari setelah Kepala Daerah dilantik untuk disepakati dan ditetapkan sesuai dengan komitmen yang telah ditandatangani bersama pada nota kesepakatan hari ini,” katanya.

Muhammad Soleh juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan untuk 5 tahun depan melalui RPJMD menuju kepada Bangka Barat bermartabat. (kabarbangka.com)