ADVERTORIALHEADLINE

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

538
×

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Senin (28/7/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Syamsu selaku pimpinan rapat menyebutkan pertanggungjawaban APBD adalah proses pelaporan dan penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah telah melakukan penyusunan laporan keuangan dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk dievaluasi,” ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dikatakan Badri, telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat pada 14/7/2025 yang lalu.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 tersebut,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Yudi Hermanto selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat menyampaikan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Barat.

“DPRD melalui Badan Anggaran telah membahas rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran serta diketahui bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian,” jelasnya.

Badan Anggaran disebutkan Yudi, telah melakukan rapat dan membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 dengan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat dengan rekomendasi sebagai berikut:

1. Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai angka 91% dari target yang ditetapkan menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam menggali potensi pendapatan daerah.

2. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

3. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pendapatan dana transfer baik dari pendapatan pusat maupun dari provinsi.

4. Tingkat realisasi belanja mencapai angka 90,19% merupakan capaian yang perlu diapresiasi, namun perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap program atau kegiatan yang belum dapat terlaksana.

5. Realisasi belanja modal cukup baik namun perlu ditingkatkan untuk memastikan upaya peningkatan pembangunan daerah.

6. Belanja tidak terduga perlu membutuhkan perencanaan yang tepat yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan penganggarannya berulang seperti penganggaran berencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.

7. Mengoptimalkan kegiatan skala prioritas.

Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengelolaan pembiayaan daerah untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang berlebihan.

8. Pembangunan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada tujuan awal perancangan pembangunan.

9. Peningkatan kualitas pelayanan publik perlu dimaksimalkan.

10. Proyeksi target yang dibuat harus menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Kemudian, penyampaian tersebut secara aklamasi disetujui oleh anggota rapat ditandai ketok palu oleh Ketua DPRD selaku pimpinan sidang.

Dilanjutkan dengan pembacaan naskah laporan persetujuan anggaran oleh Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto, sebagai berikut:

– Menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024.

–  Merekomendasikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, sebagai berikut:

– Realisasi pendapatan daerah Tahun 2024 mencapai angka 90% dari target yang cukup baik dalam menggali potensi pendapatan daerah dan seterusnya sampai dengan poin 11.

– Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua agar menjadi perhatian dan sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan APBD selanjutnya.

– Mempersilahkan kepada Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Bangka Barat pada prinsipnya menyetujui rancangan peraturan daerah diproses menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan menindakani saran-saran dan masukan dari Dewan yang terhormat terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta terus mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di bumi Sejiran Setason yang kita cintai ini,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat ditegaskan Yus Derahman, juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel, dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk tahun-tahun berikutnya.

Sebelum menutup rapat paripurna, H. Badri Syamsu berharap saran dan masukan yang diberikan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat dapat dijadikan masukan dan kritikan yang membangun bagi pemerintah daerah.

“Terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Bangka Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian opini wajar tanpa pengecualian. Namun tetap meminta agar hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan dapat dijadikan pembelajaran ke depan sebagai rujukan dalam penyempurnaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat,” tegasnya. (Adv/Ika)