PANGKALPINANG – Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Perkaraa ini terkait dugaan penyalahgunaan perizinan lahan seluas 1.500 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.
Berdasarkan laman penelusuran perkara Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Anshori dan Yanto, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan pada 30 April 2025.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dilansir dari Tempo, kuasa hukum Marwan, Kemas Ahmad Tajudin akan mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan pihaknya akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung dan akan mempelajari hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum MA memutuskan seperti itu,” ujar Tajudin.
Tim kuasa hukum Marwan masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Itu dilakukan untuk mengambil upaya hukum yang memungkinkan sesuai koridor hukum yang tersedia dalam konstitusi,” tambahnya.
Selain Marwan, Mahkamah Agusng juga membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lain yang merupakan anak buah Marwan, yaitu Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan DLHK, Dicky Markam Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK, Bambang Wijaya; serta pengusaha PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.
Sementara itu, putusan kasasi untuk terdakwa lainnya, staf DLHK Ricky Nawawi, belum diterbitkan oleh Mahkamah Agung.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan informasi terkait surat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp dengan terdakwa atas nama Marwan.
“Iya, menurut penelusuran di website Mahkamah Agung sudah putus pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan,” kata Fariz, Sabtu (25/10/2025) malam
Sebelumnya ketiga terdakwa yaitu:
1. Ari Setioko: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.750.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
2. Bambang Wijaya: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan.
3. Dicky Markam: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang telah memvonis bebas seluruh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan seluas 1.500 hektare milik PT NKI ini.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelimanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,197 miliar. (*)
Sumber: babelaktual.com
MA Batalkan Putusan Bebas 3 Terdakwa Perkara PT NKI






