BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Rabu (27/8/2025)
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Babar, Oktorazsari yang mengatakan pentingnya pembentukan produk hukum daerah dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan daerah yang disusun secara efektif dan efisien taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Kita akan mengambil keputusan terhadap tiga Raperda Kabupaten Bangka Barat yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Raperda tentang perumahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal,” jelasnya.
Raperda yang akan disahkan, ujarnya, telah melalui proses dan tahap penyusunan peraturan daerah baik di tingkat eksekutif maupun tim pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan proses pembahasannya sesuai aturan.
Selanjutnya, Anggota DPRD Bangka Barat sekaligus perwakilan panitia khusus, Abang Fadila membacakan rumusan hasil pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Dalam pembahasan raperda tersebut di atas, terdapat beberapa perubahan yaitu sebagai berikut:
* Pasal 1 Ayat 19 disempurnakan menjadi rencana kawasan pemukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan lingkungan hunian yang berkelautaan dan perdesaan tempat kegiatan penduduk yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
* Pasal 1 Ayat 20 disempurnakan menjadi pembangunan dan pengembangan perumahan yang selanjutnya disingkat P3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan rumah beserta prasarana, serana, dan utilitas umum rumah sebagai bagian dari pemujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
* Pasal 1 Ayat 21 disempurnakan menjadi tata ruang wilayah kabupaten yang selanjutnya disingkat RTW kabupaten Bangkamara adalah arahan kebijakan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten Bangka Barat.
* Pasal 1 Ayat 3 disempurnakan menjadi persetujuan pembangunan gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangun gedung untuk bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknik bangunan gedung.
* Pasal 9 Ayat 3 disempurnakan menjadi komitmen rencana pembangunan dan pengembangan pemukiman sebagai dimaksud serta ayat 1 disusun untuk memenuhi kebutuhan rumah serta ketertaduan serana prasarana dan utilitas umum rumah.
* Pasal 10 Ayat 1 disempurnakan menjadi dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
* Pasal 11 Ayat 2 disempurnakan menjadi rencana perumahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan bagian dari perencanaan pemukiman yang diintegrasi dengan sistem prasarana, serana, dan utilitas umum kawasan perkotaan dan perdesaan.
* Pasal 11 Ayat 6 disempurnakan menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai lahan empled sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 diatur dengan peraturan Bupati.
* Pasal 13 Ayat 5 disempurnakan menjadi rencana perumahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 huruf C dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur mekanikal dan elektrikal beserta pimpinan pembangunan.
* Pasal 9 Ayat 1 disempurnakan menjadi pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi NBR melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
* Pasal 9 Ayat 4 ketentuan penutup disempurnakan menjadi peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan daerah ini dibuat,” bebernya
Dilanjutkan dengan pembacaan rumusan Panitia Khusus Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkawan Barat nomor 11 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah oleh Dedy Egypti selaku juru bicara pansus.
“Semua yang meliputi pengelolaan Barang Milik Daerah, penganggaran untuk perbaikan ataupun perencanaan, pemeliharaan serta pengadaan barang atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Tuntutan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pedoman perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait sebagai berikut:
* Ketentuan umum yang membuat perubahan pengertian pengurusan barang milik daerah penggunaan dan pengurusan barang pembantu.
* Wewenang tanggung jawab Bupati terkait dengan persetujuan sewa BMD pada penggunaan barang.
* Pengelolaan terkait dengan rencana kebutuhan barang milik daerah berdasarkan standar harga satuan.
* Pemanfaatan dalam pembentukan sewa dan pinjam pakai.
* Tata cara pelaksanaan penilaian kembali atau evaluasi.
* Pemindah tanganan barang milik daerah kepada pemerintah desa.
* Penghapusan barang milik daerah akibat tindak lanjut inventarisasi.
Pertimbangan dari hal tersebut, dikatakan Dedy Egypti guna kepastian hukum terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dia juga menjelaskan hasil penyesuaian dengan hasil fasilitas Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
1. Pada konsul menimbang huruf A dilakukan penyesuaian sehingga berbunyi bahwa untuk mengakomodir kekurangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik daerah atau negara berupa kendaraan perorangan dinas dan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam NegeriTahun 2019 Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu diubah.
2. Penyesuaian penulisan aturan dalam pasal ringkat yang dibuat sesuai dengan kaedah penulisan peraturan yang berlaku.
3. Pasal 1 angka 8 diubah sehingga berbunyi, perangkat daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Pasal 1 angka 11 dihapus.
5. Pasal 1 angka 31 diubah sehingga berbunyi, pemanfaatan adalah pendaya gunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas fungsi perangkat daerah atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
6. Pasal 2 dilakukan penyesuaian sehingga berbunyi, ketentuan ayat 2 huruf G diubah dan ayat 2 huruf H pasal 7 dihapus sehingga pasal 7 berbunyi sebagai berikut. Pasal 20 ayat 6 dilakukan penyesuaian sehingga berbunyi standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan peraturan Bupati.
7. Pada ketentuan pasal 56 yang tidak memuat batasan mengenai pinjam pakai hingga mencantumkan kata-kata dapat memperpanjang dan tidak ada batasan berapa kali diperpanjang. Pasal 56 tersebut diubah menjadi dapat diperpanjang satu kali.
Pada kesempatan tersebut, juga dibacakan laporan hasil kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh anggota pansus, Dedi Wijaya
” Panitia DPRD Kabupaten Bangka Barat telah membahas dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah beberapa hal terhadap raperda tentang penganggaran penanaman modal sebagai berikut:
* Penyesuaian dasar pertimbangan dalam raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
* Penambahan Ayat 7 pada Pasal 6.
* Pasal 21 Huruf F dihapus.
* Pasal 25 diubah menjadi Pasal 25 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4.
* Pasal 34 diubah menjadi Pasal 34 Ayat 1 dan Ayat 2.
* Pasal 35 diubah menjadi Pasal 35 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4.
* Pasal 27 ditambah 1 Ayat yaitu Ayat 4 yang berbunyi dalam hal permohonan pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal ditolak, maka penolakan disampaikan kepada pemohon dengan berbagai alasan, dengan disertai alasan.
* Pasal 32 diubah menjadi Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5.
* Penyesuaian Bab Romawi 15 Pasal 36 menjadi Bab Romawi 9 Pasal 36.
* Perubahan penulisan pada Pasal 1 Ayat 5 yaitu Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menjadi Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Perbaikan redaksional dan perbaikan teknik penulisan pada:
* Pasal 11 Ayat 1 Huruf A, B, C.
* Pasal 11 Ayat 4, B.
* Perbaikan redaksional pada Pasal 11 Ayat 2 Huruf A dan B.
* Pasal 11 Ayat 3 Huruf B.
* Pasal 15 Ayat 5.
* Pasal 20 Huruf H.
* Pasal 34 Ayat 1.
* Pasal 35 Ayat 4.
* Pasal 39 Ayat 1.
Pemindahan Ayat 1 Bab 15 Romawi Ketentuan Peralihan Pasal 47 ke Bab 16 Romawi menjadi Pasal 48 serta perbaikan redaksional dan perbaikan teknik penulisan pada Pasal 47 Ayat 2 dan Pasal 48.
Penyesuaian pada Bab 16 yang sebelumnya hanya Pasal 48 menjadi Pasal 48 dan Pasal 49. (kabarbangka.com)
Oktorazsari Pimpim Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda






