HEADLINEHUKRIM

Polisi Temukan Sabu yang Dikubur di Kebun Karet

345
×

Polisi Temukan Sabu yang Dikubur di Kebun Karet

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Satres Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara dikubur di dalam tanah kebun karet.

Temuan tersebut sekaligus memastikan ratusan gram sabu gagal beredar di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan dilakukan Kamis (22/1/2026) dini hari di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RW (35) di sebuah pondok kebun karet.

Pada pemeriksaan awal di lokasi pertama, petugas menemukan paket sabu berukuran kecil.

Dari hasil pendalaman dan pengembangan di lapangan, personel Satres Narkoba melakukan pencarian lanjutan di lokasi kedua yang masih berada di kawasan kebun karet.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menemukan paket-paket sabu yang disimpan dengan cara ditanam dan dikubur di dalam tanah, sehingga tidak terlihat dari permukaan.

Setelah dilakukan penggalian, polisi mengamankan 4 paket sabu ukuran besar dan 4 paket sabu ukuran sedang.

Secara keseluruhan, Polres Bangka Barat mengamankan 4 paket sabu ukuran besar, 4 paket sabu ukuran sedang, 3 paket sabu ukuran kecil, dengan total berat bruto 439 gram.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bangka Barat dalam mencegah peredaran narkotika.

“Polres Bangka Barat menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan cara dikubur di area kebun karet. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sehingga tidak sempat beredar,” ungkapnya.

Yos menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan langkah pencegahan agar narkotika tidak sampai ke masyarakat,” tambahnya.

Selain sabu, Satres Narkoba juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone Android, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)