HEADLINEHUKRIM

Polres Bangka Tengah Amankan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

334
×

Polres Bangka Tengah Amankan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ganja siap edar yang diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Tengah. (Ist)

BANGKA TENGAH – Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA alias Kidung (33), warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasatres Narkoba, Iptu Heri Hadi Santoso mengungkapkan, Kidung ditangkap di rumahnya di Desa Celuak, Selasa (7/10/25) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 29 paket kecil ganja siap edar, satu paket besar ganja dan ganja yang disimpan dalam kaleng dengan total berat barang bukti yang diamankan mencapai 221,5 gram.

“Selain ganja, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti kertas papier, kantong plastik, lakban dan sebuah Handphone merk Realme C15 yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkoba,” ungkap Heri, Kamis (9/10/25).

Heri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Tim penyelidik kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Hasil penggeledahan dan pengamanan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Kidung telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan UU Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda yang cukup besar menanti tersangka jika terbukti bersalah,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” imbaunya.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Mari kita tingkatkan kesadaran dan peran aktif dalam menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (kabarbangka.com)