PANGKALPINANG – Penasehat Hukum Terdakwa Tamsil Toni perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, menilai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum tidak menghargai persidangan.
Diketahui, Saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU itu adalah Prof Agus Surono, yang juga Guru Besar di Universitas Pancasila.
Dalam sidang lanjutan, Terdakwa Toni Tamsil berlangsung di ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang. Rabu (17/7/2024).
[irp][irp]
Jalannya persidangan itu, dipimipin oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Sementara untuk hakim anggota yakni Warsono dan Dewi Sulistiarini.
Penasehat Hukum Terdakwa Toni Tamsil, Johan Adhi Ferdian dan Rekan mengatakan Profesor yang dihadirkan pihak JPU hari ini, menurutnya secara subjektif atau sebagai pengacara di persidangan menilai ahli ini tidak menghormati persidangan.
Lanjut Johan, pertama saksi ahli menjelaskan karena ada agenda lalu meminta zoom. Ternyata sampai berakhirnya sidang posisinya ada di rumah dan tidak sedang mengajar, di kampus.
[irp][irp]
“Jadi tidak ada kegiatan pada hari itu. Jadi kami menilai tidak menghormati persidangan dan hakim ini,” kata Johan di sela-sela sidang itu.
Johan menambahkan, seharusnya mereka hadir karena Peraturan mahkamah Agung nya ada kalau kedua belah pihak sepakat. Maksudnya JPU dan Penasihat hukum sepakat baru bisa zoom.
“Tapi kami ya sudah daripada ditunda akhirnya akan mengulur waktu ya sudah via zoom. Tapi tetap kami menilai dia tidak menghargai proses persidangan terutama majlis hakim,” ujarnya.
[irp][irp]
Selain itu, kata Johan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini, dianggap tidak netral. Sebagaimana seharusnya saksi ahli harus netral tidak memihak.
“Dia lebih miringnya kesitu (JPU-red) biarpun netral. Tapi pendapatnya kami nilai miring ke sebelah gitu,” keluhnya. (Dika)
Saksi Ahli Dinilai Tidak Netral
