BANGKA SELATAN – Aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis, Kecamatan Toboali, semakin memicu kekhawatiran.
Kawasan yang menjadi sumber utama air irigasi bagi ribuan hektare sawah produktif itu kini terancam rusak akibat pembukaan lahan tanpa izin.
Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu, sebelum masyarakat dan DPRD bertindak sendiri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Desakan itu disampaikan Rusi usai melakukan peninjauan ke kawasan hulu Sungai Kemis bersama anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel, Rabu (8/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit tanpa izin yang berdampak langsung terhadap daerah resapan air.
“Yang pertama, kami tekankan agar seluruh aktivitas perambahan dan perkebunan sawit ilegal di wilayah ini segera dihentikan,” ujar Rusi Sartono dengan nada tegas.
Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemkab Bangka Selatan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan segera mengambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran hukum, kami minta Pemda melaporkannya ke APH,” katanya.
Rusi juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, DPRD bersama masyarakat siap melaporkan secara mandiri.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami bersama warga yang akan melapor ke APH. Ini menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Rusi Sartono menilai kerusakan daerah aliran Sungai Kemis bukan hanya soal lingkungan, tetapi menyangkut masa depan pertanian dan ketahanan pangan Bangka Selatan.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian masalah ini sampai tuntas.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Jangan sampai ribuan hektare sawah produktif kehilangan sumber air,” katanya.
Senada dengan Rusi, anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol, menegaskan pentingnya kajian hukum dan lingkungan yang jelas.
Ia meminta DLHK Babel segera menyampaikan laporan resmi mengenai pelanggaran di kawasan tersebut.
“Saya minta Senin laporan kajian sudah sampai di meja. Apa pelanggarannya dan langkah apa yang bisa kita ambil harus jelas,” kata Rina.
Menurutnya, semua perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait aktivitas sawit di kawasan itu dipastikan tidak ada.
“Kalau dalam seminggu tidak ada tindakan, kami akan bergerak melapor sendiri. Artinya semua pihak melakukan pembiaran,” tegasnya.
DPRD Provinsi Babel dan DPRD Bangka Selatan sepakat mendorong koordinasi lintas instansi antara DLHK, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum.
Langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat. (kabarbangka.com)
Siap Tempuh Jalur Hukum
