PANGKALPINANG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyatakan pihaknya akan memanggil dinas terkait atas beredarnya pupuk non subsidi yang diduga palsu.
“Kita masih menunggu surat resmi dari dinas terkait, harus ada hasil lab yang menyatakan pupuk itu palsu. Kalau tidak ada itu, kita tidak bisa ngomong. Jadi harus ada surat resmi mereka yang menyatakan itu palsu,” katanya, Senin (30/6/2025).
Rina memastikan Dinas Pertanian Pemprov Babel ada laboratorium khusus pupuk. Meski secara lisan dinas terkait menyatakan pupuk yang beredar itu palsu, namun Komisi II DPRD tetap perlu surat resmi.
“Ada lab kita sendri. Dari hasil lab itulah kita jadi tahu. Tapi kalau secara lisan mereka sudah menyatakan bahwa pupuk itu palsu, tapi kami tetap perlu surat resmi. Kemarin sudah minta dan akan segera dikirim,” tuturnya.
Kalau dari hasil uji laboratorium ternyata pupuk itu memang palsu, Rina menegaskan pihaknya akan memanggil Dinas Pertanian maupun Perindag, karena ini menyangkut dengan penyaluran pupuk tersebut.
“Dan kita minta mereka buat surat resmi lapor ke APH, bahwa ini ada pemalsuan pupuk. Biar APH nanti yang menngambil tindakan hukum resmi untuk pemalsuan pupuk ini,” tegasnya.
Disinggung temuan awal apakah pupuk itu memang palsu atau hanya oplosan? Rina mengatakan menurut informasi yang diterimanya bahwa pupuk tersebut diduga palsu.
“Kalau menurut mereka palsu sih. Karena kalau dipecahin kayak batu, kayak pasir begitu. Tapi karena kita butuh hasil resmi, kita bawa ke lab pertanian yang mengeluarkan surat resmi menyatakan itu palsu,” bebernya.
“Kami akan panggil Dinas Perindag juga, karena penyaluran pupuk ini kan Perindag. Jadi Disperindag harus tahu. Kalau memang ini ternyata benar, mereka harus laporkan penyalur atau penjualnya,” tuturnya.
“Yang jadi korban masyarakat petani. Yang mereka beli bukan pupuk bersubsidi, ternyata dipalsukan, kan kasihan,” demikian Rina. (kabarbangka.com)
Tunggu Surat Resmi dan Hasil Uji Lab






