HEADLINEKAMTIBMAS

239 Narapidana Rutan Mentok Terima Remisi

×

239 Narapidana Rutan Mentok Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Sebanyak 239 warga binaan di Rutan Kelas IIB Mentok menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi ini terdiri dari 229 penerima Remisi Umum I (potongan masa tahanan) dan 10 penerima Remisi Umum II (langsung bebas).

Pihak Rutan memastikan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan transparan sesuai undang-undang tanpa memberikan perlakuan khusus kepada kelompok pidana tertentu.

Data Rincian Remisi Rutan Kelas IIB Mentok:

Jenis Remisi
Potongan Masa Tahanan
Jumlah Penerima

Remisi Umum I
1 Bulan
88 Orang

2 Bulan
62 Orang

3 Bulan
55 Orang

4 Bulan
21 Orang

5 Bulan
2 Orang

6 Bulan
1 Orang

Remisi Umum II(Bebas)
1 Bulan
7 Orang

2 Bulan
1 Orang

3 Bulan
1 Orang

5 Bulan
1 Orang

Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Andri Firly menegaskan, tidak adanya perbedaan perlakuan terkait remisi, karena hal tersebut merupakan hak bagi warga binaan.

“Beragam perkaranya. Karena remisi itu adalah hak semua warga binaan, tidak terbedakan. Baik pidana umum maupun pidana khusus seperti tipikor, tidak ada pembedaan karena menurut undang-undang harus sama semua,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan