HEADLINEPEMKOT

Tanggal 27 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur

×

Tanggal 27 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Muhammad Unu Ibnudin

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur khusus dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat umum.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Selain itu, surat edaran juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025
.
“Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Pangkalpinang dalam menggunakan hak pilihnya,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam aturan ini, pengusaha diminta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos dengan cara mengatur waktu kerja.

Jika pekerja tetap masuk pada hari pemungutan suara, mereka berhak atas upah lembur dan hak lainnya sesuai peraturan.

Meski 27 Agustus ditetapkan sebagai hari libur, instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga transportasi, tetap harus berjalan normal.

Pimpinan instansi diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Ulang 2025 meningkat sehingga proses demokrasi di Kota Pangkalpinang berjalan lancar. (kabarbangka.com)