BANGKA TENGAH – Pembangunan sebuah gudang di kawasan lingkar Kolong Merbuk, wilayah IUPK PT Timah, menguak dugaan serius perampasan ruang reklamasi yang seharusnya dipulihkan untuk lingkungan, bukan dialihfungsikan menjadi fasilitas bisnis pribadi.
Gudang tersebut diduga berdiri di atas blok reklamasi, kawasan yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang memberi legitimasi, dan siapa yang membiarkan?
Kepala Desa Nibung, Astiar, secara tegas menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin atas pembangunan gudang tersebut.
Ia menegaskan proyek itu sama sekali tidak melalui mekanisme pemerintahan desa.
“Kami Pemerintah Desa Nibung tidak tahu menahu. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Setahu kami, lokasi itu adalah blok reklamasi,” tegas Astiar, Sabtu (27/12/2025).
Astiar menekankan, apabila benar terjadi transaksi jual beli di atas lahan reklamasi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana.
“Kalau ada pembangunan gudang di sana, berarti tanaman reklamasi dirusak. Dan kalau tanah itu diperjualbelikan, itu bisa berhadapan dengan hukum. Kalaupun sudah menjadi aset, itu aset Pemda, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Jalal yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pembangunan gudang membenarkan bahwa bangunan tersebut milik seorang warga Pangkalpinang bernama Acing. Namun, Jalal membantah dirinya berperan sebagai pengurus.
“Saya hanya ditugaskan memantau, bukan pengurus. Dan memang benar gudang itu milik Acing,” ucapnya.
Jalal kemudian membeberkan alur penguasaan lahan yang justru memperkuat dugaan jual beli lahan reklamasi secara ilegal.
Menurutnya, lahan tersebut awalnya digarap oleh warga bernama Tole dan Mijan pasca berhentinya aktivitas PT Koba Tin. Setelah ditanami sawit, lahan itu berpindah tangan ke Bitet, lalu dijual kembali ke Acing.
“Awalnya Mijan dan Tole yang menggarap. Kemudian dipindahtangankan ke Bitet, lalu dijual ke Acing. Itu informasi yang saya tahu,” ungkap Jalal.
Rangkaian penguasaan lahan ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah reklamasi kini diperlakukan layaknya tanah bebas yang bisa digarap, ditanami, lalu diperjualbelikan tanpa konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah belum memberikan keterangan resmi, sementara Acing yang disebut sebagai pemilik gudang juga tidak dapat dikonfirmasi terkait izin, status lahan, maupun dasar hukum pembangunan.
Publik kini menunggu sikap negara, apakah aparat dan pemerintah akan hadir menertibkan dugaan penguasaan ilegal aset reklamasi,
atau justru membiarkan reklamasi dijarah perlahan atas nama jual beli dan pembangunan gudang.
Perlu ditegaskan, reklamasi bukan lahan bebas transaksi. Ia adalah wilayah pemulihan lingkungan yang melekat tanggung jawab hukum negara.
Jika gudang tersebut benar berdiri di atas blok reklamasi, maka dugaan perusakan lingkungan dan penguasaan aset negara secara ilegal tak bisa lagi diabaikan. (*)






