PANGKALPINANG – Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seakan tiada habisnya.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polresta pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap YP alias Yogi (29), terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Sabtu (3/1/2026) malam.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, Kompol Yandri C Akip mengungkapkan, tersangka Yogi merupakan buruh harian lepas yang ditangkap di Rusunawa.
“Tersangka Yogi ditangkap di Rusunawa Kecamatan Pangkabalam, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram,” ungkapnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Yandri. (KBC)
Yogi Ditangkap di Rusunawa, Segini Barang Bukti Sabu yang Diamankan Polisi






