PANGKALPINANG – NAW alias Nanda (32), warga Jakarta Pusat atau Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, mendatangi Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (24/2/2026).
Nanda melaporkan Alp (28), warga Kelurahan Opas, Kecamatan Tamansari, atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan mobil Suzuki miliknya.
Mobil Suzuki dimaksud dengan Nopol B 2433 PJK, Nomor Rangka MHYANC22SKJ116781 dan Nomor Mesin K15BT1083546 warna putih metalik.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan kasus dugaan penggelapan itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025.
“Korban meminta pelaku untuk menjual mobil tersebut. Namun sampai laporan ini dibuat uang hasil penjualan mobil tersebut tidak dikasih kepada pelapor,” ungkapnya.
Teddy melanjutkan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000 dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lebih lanjut.
Nanda juga menyerahkan bukti-bukti antara lain satu lembar rekening koran BRI nomor rekening 713901003742536 atas nama LIA KURNIAWATI halaman 2 dari 4 bulan Agustus 2025, satu rangkap rekening koran BCA nomor rekening 0411681326 atas nama IRFAN HARYANTO Halaman 5/24 bulan Juli 2025, satu lembar rekening koran BCA nomor rekening 6455039456 atas nama SUSI halaman 13/51 bulan Juli 2025.
Ada juga satu rangkap surat permohonan pencairan dan janji bayar, satu rangkap hasil laporan inspeksi dan dua lembar sertifikat jaminan fidusia. (KBC)
Mobil Terjual, Uang Tak Dikasih, Nanda Lapor Polisi






