HEADLINEHUKRIM

Bawa Pergi Anak Gadis Orang Tanpa Izin, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

248
×

Bawa Pergi Anak Gadis Orang Tanpa Izin, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Seorang pria inisial EB diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat Unit IV PPA yang dipimpin Ipda Heriadi, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya seorang anak perempuan yang diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengatakan peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada pihak keluarga, bahwa adik perempuannya telah beberapa hari tidak kembali ke rumah.

“Setelah dilakukan pencarian secara mandiri oleh pihak keluarga, korban akhirnya ditemukan tidak jauh dari kediamannya,” ungkapnya.

” Kejadian berawal di laporan kakak korban, bahwa adik perempuannya beberapa hari tidak pulang. Namun pihak keluarga melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban,” katanya.

Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku selama dua hari tidak pulang karena pergi bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku.

Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang mengaku melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di sungailiat bersama seorang laki-laki.

Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan. penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka EB diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, tersangka EB juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Era juga memastikan kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak. (*)