BANGKA – Penambang timah di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam diberikan waktu 4 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Ultimatum itu diberikan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta unsur Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di perairan tersebut, Selasa (9/6/2026).
Tim gabungan itu meliputi Satpolair Polres Bangka dan Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Satpol PP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, TNI AL serta PT Timah.
Penertiban itu dilakukan atas dasar adanya aduan para nelayan pada RDP bersama Forkopimda Babel.
Mereka merasa terganggu dengan adanya aktivitas penambangan di perairan teluk kelabat dalam.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan operasi ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama mencegah adanya gangguan konflik antar masyarakat akibat pertambangan.
” Operasi ini dalam rangka menjaga Harkamtibmas, khususnya di perairan yang sering dijadikan tempat untuk menambang secara ilegal yang nantinya merusak ekosistem laut,” katanya.
Deddy menyebutkan, dalam hal ini tim gabungan melakukan himbauan kepada para penambang untuk tidak bekerja menambang di perairan teluk kelabat dalam.
Petugas memberikan estimasi waktu, sampai hari Jum’at nanti, supaya wilayah itu bersih dan zero tambang.
Sementara Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, kepada wartawan media ini mengatakan, ini merupakan wujud cepat respon Polri dalam menanggapi aduan masyarakat.
Pradana juga menuturkan, pihaknya siap bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam operasi ini.
” Polri hadir untuk masyarakat dan upaya ini merupakan bagian dari respon cepat kami dari Polres Bangka Barat secara sinergis bersama seluruh komponen terkait terutama dalam menghadapi persoalan di wilayah tersebut,” tuturnya.
Untuk pemberian waktu menuju zero tambang pada wilayah Teluk Kelabat Dalam, Pradana menyatakan hal itu sudah menjadi kesepakatan yang sudah ditetapkan pada RDP beberapa waktu lalu.
” Itu langkah yang sudah di sepakati oleh para pihak pada saat RDP di DPRD Provinsi dan menjadi salah satu legalitas sosial dari masyarakat lokalnya,” jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, memang di perairan teluk kelabat dalam terdapat 3 lokasi yang merupakan IUP.
Namun dalam hal ini, terutama pihak PT Timah sendiri tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja atau SPK di perairan di Teluk Kelabat Dalam.
Pada penertiban itu, sejumlah speed dan kapal patroli dikerahkan dalam operasi itu. Petugas juga membawa spanduk larangan menambang.
Turut hadir dalam penertiban itu Kasat Polair Polres Bangka, Kasat Polair Polres Bangka Barat, Kabid Perda Sat Pol PP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung serta perwakilan dari PT Timah. (KBC)
Penambang di Teluk Kelabat Dalam Diberi Waktu 4 Hari






