BASELHEADLINE

Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Nelayan Berjalan Sesuai Mekanisme

×

Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Nelayan Berjalan Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Dedy Yunihardi

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan terus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada tahun 2026, kuota yang dialokasikan untuk sektor perikanan tangkap di daerah itu mencapai 641,25 kiloliter (KL) Biosolar dan 2.100 liter Pertalite.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Dedy Yunihardi, mengatakan kuota tersebut disalurkan kepada nelayan yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Menurut Dedy, kewenangan dinas dalam program BBM subsidi terbatas pada penerbitan surat rekomendasi bagi nelayan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, data terkait realisasi penyaluran BBM berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) sebagai pihak yang menyalurkan BBM kepada nelayan.

“Data realisasi penyaluran ada di SPBUN. Kami di Dinas Perikanan hanya menerbitkan surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 980 nelayan telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi melalui aplikasi XStar. Pendataan tersebut terus diperbarui agar penerima benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, Dedy mengakui masih ada nelayan yang belum dapat menikmati BBM subsidi.

Kendala yang paling sering ditemui berkaitan dengan kelengkapan administrasi, khususnya kepemilikan Surat Persetujuan Berlayar (PAS) Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Menurutnya, selama seluruh persyaratan dipenuhi, Dinas Perikanan tidak pernah mempersulit proses penerbitan rekomendasi.

“Kalau dari Dinas Perikanan tidak ada kendala. Sepanjang persyaratan lengkap, rekomendasi akan kami terbitkan. Yang biasanya menjadi kendala adalah proses melengkapi dokumen, terutama PAS Kecil yang menjadi kewenangan Syahbandar,” jelasnya.

Dedy juga menegaskan bahwa ukuran Gross Tonnage (GT) kapal memiliki pengaruh terhadap proses administrasi.

Kapal berukuran 1 hingga 5 GT memperoleh PAS dari Syahbandar di tingkat kabupaten, sedangkan kapal dengan ukuran 6 GT ke atas menjadi kewenangan Syahbandar di tingkat provinsi.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Dinas Perikanan secara rutin melakukan validasi dan verifikasi data penerima BBM subsidi.

Langkah tersebut dilakukan agar data nelayan yang menerima rekomendasi selalu diperbarui serta mencegah adanya penyalahgunaan.

Selain validasi administrasi, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga terus dilakukan. Dinas Perikanan memantau penyaluran BBM dari SPBUN kepada nelayan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dedy berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen dalam memanfaatkan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Ia mengingatkan nelayan agar tidak meminjamkan QR Code pembelian BBM kepada pihak lain karena dapat membuka peluang penyalahgunaan.

“Harapan kami, BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak. Jangan meminjamkan QR kepada pihak lain dan lengkapi seluruh persyaratan pengajuan secara jujur. Dengan begitu, program subsidi ini bisa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi nelayan yang memang membutuhkan,” tegasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan