DPRDHEADLINE

Perlu Rapat Lanjutan Lintas Instansi

×

Perlu Rapat Lanjutan Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini
Audiensi dengan perwakilan masyarakat 8 desa usai RDP di DPRD Provinsi Babel, Kamis (9/7).

‎PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mengusulkan agar DPRD Provinsi segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari delapan desa yang menuntut pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

‎Usulan tersebut disampaikan Maryam usai RDP terkait pembangunan kebun plasma di dalam HGU PT GML di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

‎Menurut Maryam, DPRD perlu menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan yang telah berulang kali disampaikan masyarakat dapat segera menemukan solusi.

‎”Saya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Babel, Daerah Pemilihan Bangka meminta dan mengusulkan langkah – langkah strategis dan konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat dari delapan desa tersebut,” ujarnya.

‎Maryam mengatakan, rapat lanjutan itu perlu melibatkan Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui OPD terkait, kepolisian, serta manajemen PT GML.

‎Menurutnya, kehadiran seluruh pihak dalam satu forum diharapkan mampu menghasilkan solusi yang jelas sekaligus menghindari kesalahpahaman maupun perbedaan penafsiran terhadap persoalan yang berkembang.

‎”Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai muncul prasangka, tuduhan, ataupun multitafsir. DPRD harus mengambil langkah strategis melalui fungsi pengawasannya,” katanya.

‎Maryam menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

‎”IUP perusahaan ini diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Karena itu kami mengingatkan agar ketentuan mengenai plasma 20 persen dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai rekomendasi perpanjangan HGU diberikan sebelum kewajiban tersebut diselesaikan,” tegasnya.

‎Ia mengungkapkan pihaknya segera menggelar rapat internal Fraksi untuk merumuskan usulan yang akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar menginisiasi pelaksanaan rapat lintas instansi tersebut.

‎”Kami berharap melalui usulan ini nanti nya dapat memberikan support kepada Lembaga DPRD Babel agar permasalahan terkait pemenuhan plasma ini diselesaikan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku” ujarnya.

‎Maryam menambahkan, meski DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan eksekutorial dalam penyelesaian persoalan tersebut, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan dan berkewajiban mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

‎”Hari ini masyarakat kembali menyampaikan aspirasi yang sebenarnya sudah beberapa kali dibahas namun belum menemukan titik temu. DPRD wajib menyuarakan, mengawal, dan mendampingi masyarakat sampai ada kepastian penyelesaian,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan