BANGKA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, memimpin rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Bangka, Ketua DPRD Bangka, Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Dharma Wanita, Insan Pers serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya Hendra Yunus mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini yaitu persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
“Raperda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD, melalui Rapat Paripurna pada tanggal 29 juni 2026 yang lalu, dan sudah dilaksanakan pembahasan oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah,” katanya.
Lanjutnya, pembahasan yang dilaksanakan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, dan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025.
Selain itu, pada saat pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 juni 2026.
“Dan sudah dilaksanakan penyerahan laporan secara resmi, pada tanggal 24 juni 2026 dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian,” imbuhnya.
“Setelah mendengarkan bersama pendapat akhir fraksi yang ada di DPRD, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – PPAS tahun anggaran 2027. Sesuai tahapan penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027 dimulai dari penyusunan KUA yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari kebijakan selama periode satu tahun.
Sedangkan Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027, yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah.
“Secara umum, KUA – PPAS tahun anggaran 2027 memuat informasi, terkait garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027. Kita berharap KUA – PPAS dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat, sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Sementara Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menyampaikan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah itu menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Perda sebagaimana dimaksud untuk mendapat persetujuan bersama.
“Sesuai ketentuan, persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ta 2025 pada tanggal 29 juni 2026,” ungkapnya.
Syahbudin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten Bangka, yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan Pada tanggal 06 juli 2026.
“Hingga akhirnya, hari ini dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masingmasing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bangka. Semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” terangnya.
Selanjutnya, Syahbudin juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027, sebagai tahapan awal yang sangat krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, Rancangan KUA – PPAS ini disusun dengan menggunakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 sebagai referensi yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya dengan memperhitungkan berbagai parameter makro, terutama yang terkait dengan pencapaian tahun yang lalu dan perkiraan pencapaian kinerja tahun yang akan datang.
Sebagai suatu instrument kebijakan fiskal, diharapkan APBD 2027 disamping memiliki fungsi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga mampu berfungsi sebagai akselerator pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya, terlepas dari berbagai hal tersebut, kita perlu optimis dalam melangkah ke depan. Optimisme tersebut bukanlah tanpa rasional yang terukur,” tuturnya.
Syahbudin menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir capaian pembangunan di Kabupaten Bangka menunjukkan hasil yang baik.
“Saat ini, IPM kita sudah mencapai 75,38, angka kemiskinan kita hanya berada di angka 4 persen di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita kita meningkat menjadi 63,27 juta rupiah, dan yang luar biasa adalah gini ratio kita bertengger di angka 0,2 dengan tingkat pemerataan yang sangat tinggi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, perekonomian kabupaten Bangka harus tumbuh lebih tinggi,” jelasnya.
“Pada 2027, kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen. Kita berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,27 persen, kita menginginkan pendapatan per kapita melonjak 65,33 juta rupiah, kita memimpikan ipm kita berada di angka 75,77, dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak gini ratio yang kita targetkan 0,205,” bebernya.
Untuk memenuhi seluruh sasaran pembangunan tersebut, Syahbudin memaparkan Pemerintah Kabupaten Bangka akan melakukan reformasi kebijakan makro ekonomi yang terukur.
“Kita juga akan melakukan penyusunan APBD yang sehat, berkualitas dan berkesinambungan. Kita juga akan terus meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi fiskal dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan sektoral dan pembangunan regional,” paparnya.
Dalam kaitan dengan tingkat penyerapan anggaran, Pemkab Bangka ingin agar APBD lebih banyak terserap untuk belanja pemerintah yang dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi, seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, kapasitas perekonomian dan pengentasan kemiskinan serta memperkuat kualitas dan kuantitas pelayanan dasar.
“Selain itu, kita juga akan memastikan bahwa anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk biaya rutin dan belanja barang yang kurang produktif,” demikian Syahbudin. (Adv)
Dipimpin Hendra Yunus, Ini Agenda Rapat Paripurna DPRD Bangka






