PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, didampingi Wakil Ketua, Hibir dan Bangun Jaya, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, Plt Sekda Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Saparudin mengungkapkan, Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2027 ini merupakan pengejawantahan dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini disusun sebagai jembatan strategis yang menyelaraskan perencanaan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 dengan proses penganggaran, guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Seluruh ikhtiar dalam rancangan anggaran ini ditujukan untuk mewujudkan visi pembangunan kita, yaitu Pangkalpinang SMART (Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun dan Tangguh),” ungkapnya.
“Melalui visi ini, kita berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang seimbang dan berkeadilan, membangun perekonomian yang mapan, menyelenggarakan pemerintahan yang amanah, transparan, dan profesional, menjaga harmoni masyarakat yang rukun, serta membangun ketahanan sosial-budaya dan lingkungan yang tangguh demi kemajuan Kota Pangkal Pinang tercinta,” imbuhnya.
Saparudin menuturkan, adapun arah kebijakan strategis Kota Pangkalpinang tahun 2027 mencakup empat prioritas, meliputi:
1. Penguatas fiskal daerah dalam upaya memperbaiki kapasitas keuangan;
2. Diversifikasi ekonomi melalui pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor jasa;
3. Investasi berkelanjutan berbasis potensi lokal dan ramah lingkungan; serta
4. Ketahanan sosial-ekonomi dengan menjaga distribusi pendapatan dan memperluas akses pendidikan serta kesehatan. 
“Melalui strategi tersebut, Pangkal pinang diharapkan mampu menjaga stabilitas pertumbuhan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga memperkuat posisinya sebagai pusat perdagangan dan jasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.
Saparudin mengatakan, menghadapi tantangan ketidakpastian global dan ketergantungan fiskal yang masih cukup tinggi terhadap Dana Transfer Pusat, Kebijakan Umum Anggaran tahun 2027 diarahkan pada strategi pengelolaan fiskal yang adaptif.
“Kita akan berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui digitalisasi, serta penerapan efisiensi berkeadilan dan penghematan selektif pada belanja rutin/operasional, agar ruang fiskal kita mampu membiayai program prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” katanya.
“Kebijakan Belanja Daerah tahun 2027 akan diarahkan secara proporsional dan akuntabel untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar,” ujarnya.
Adapun Komposisi Belanja Daerah yang meliputi:
(1) Belanja Operasi Digunakan untuk operasional sehari-hari pelayanan publik, termasuk di dalamnya Belanja Pegawai untuk menjamin pemenuhan hak aparatur sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, mencakup Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Modal akan diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur publik, peralatan, gedung, jalan, dan jaringan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
(3) Belanja Tidak Terduga perlu dialokasikan sebagai instrumen anggaran siap siaga dalam mengantisipasi keperluan darurat atau bencana yang tidak terprediksi. 
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah dianggarkan sebagai instrumen untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, yang dikelola secara cermat, terukur, dan menaati prinsip kehati-hatian fiskal demi menjaga kesinambungan keuangan daerah.
Secara garis besar, komposisi struktur anggaran yang kami ajukan dalam Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2027 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Target Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.827,45 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.271,30 Miliar;
• Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.545,96 Miliar
• Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp.10,18 Miliar.
2. Belanja Daerah, adapun belanja daerah dalam penyusunan Rancangan KUAPPAS Tahun Anggaran 2027 ini diproyeksikan sebesar Rp.866,35 Miliar. Dengan demikian, terdapat defisit belanja sebesar Rp.38,90 Miliar.
3. Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada APBD Tahun Anggaran 2027 bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp.38,90 Miliar. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 0.
“Sehingga, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi sebesar Rp.0 (NIHIL). Berdasarkan data struktur anggaran di atas, maka total APBD Kota Pangkalpinang pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diasumsikan sebesar Rp.866,35 Miliar,” bebernya.
Saparudin mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, serta segenap elemen masyarakat yang terus mengawal jalannya roda pembangunan.
“Kami sangat berharap dokumen rancangan ini dapat segera dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Melalui kemitraan yang setara, harmonis, dan dipenuhi semangat diplomasi yang konstruktif, semoga kita dapat segera menyepakati dokumen KUA-PPAS ini menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kota Pangkalpinang tepat pada waktunya,” harapnya. (Adv)
Walikota Sampaikan RKUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027






