PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31), Kamis (23/7/26) malam.
DirekturReserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan Feri diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Matras, Kabupaten Bangka.
“Semalam kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kabupaten Bangka berinisial Fi alias Feri. Tersangka diamankan berikut barang bukti narkoba sebanyak 37 plastik diduga berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Ronald Sipayung di Mapolda, Jumat (24/7/26).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap oleh Tim Subdit III yang dipimpin oleh Ps Panit I, Ipda Eka Putra bersama anggota.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
“Kita terima informasi dari masyarakat. Setelah itu, kita lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dirumahnya,” jelasnya.
Usai mengamankan tersangka, Tim langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan sebuah kotak bening yang disimpan oleh tersangka diatas kasur.
“Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil termasuk 1 unit timbangan digital yang kita temukan dibawah kandang ayam dirumah tersangka,” tuturnya.
“Untuk total berat bruto dari keseluruhan paketan sabu yang kita amankan itu kurang lebih 100,78 gram,” sambungnya.
Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Babel.
“Ya, benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dirnarkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka Feri dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
“Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda, bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,” tegasnya. (*)
Ditresnarkoba Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Matras






