HEADLINEPEMPROV

Masalah Ketersediaan Lahan Menjadi Ganjalan Utama

×

Masalah Ketersediaan Lahan Menjadi Ganjalan Utama

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Pembahasan Verifikasi dan Validasi Terkait Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bersama Kementerian Dalam Negeri RI melalui Zoom di Ruang Asisten Setda Kota Pangkalpinang, Senin (14/9).

PANGKALPINANG – Masalah ketersediaan lahan milik pemerintah kota menjadi ganjalan utama Pemkot Pangkalpinang dalam merampungkan target pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Dari target 42 unit koperasi yang direncanakan di seluruh kelurahan, saat ini baru 14 unit yang berhasil dibangun. Bahkan, yang pengerjaannya benar-benar rampung 100 persen baru menyentuh angka 8 unit.

Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, disela-sela menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Verifikasi dan Validasi Terkait Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bersama Kementerian Dalam Negeri RI melalui Zoom di Ruang Asisten Setda Kota Pangkalpinang, Senin (14/9/2026).

“Dari 42 target kelurahan, yang sudah dibangun baru 14 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Dari jumlah itu, baru 8 unit yang sudah selesai 100 persen,” ujar Juhaini.

Juhaini yang hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang menjelaskan, selain membahas perkembangan koperasi, rakor tersebut juga merangkul agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama Ruang Bersama Indonesia untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.

Terkait inflasi daerah, Juhaini menyebut posisinya relatif aman dan terkendali.

“Kecuali pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau seperti daging ayam ras, serta sektor bensin dan transportasi yang masih perlu pemantauan,” terangnya.

Dijelaskannya Juhaini, syarat kualifikasi tanah membuat pembangunan  berjalan lambat.

Aturan pusat mewajibkan setiap unit KDKMP berdiri di atas tanah seluas minimal 1.000 meter persegi. Sementara itu, ketersediaan aset lahan milik Pemkot Pangkalpinang di tingkat kelurahan sangat terbatas.

“Lahan dari aset pemerintah kota khusus untuk skala 1.000 meter persegi di tiap kelurahan memang sangat minim. Makanya kami baru bisa mengakomodasi 14 KDKMP,” jelasnya.

Menanggapi kendala fisik ini, Pemkot Pangkalpinang memilih bersikap proaktif dengan melayangkan usulan ke kementerian terkait sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) terbaru.

Pemkot berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran regulasi, seperti mengizinkan penggunaan lahan di bawah 1.000 meter persegi (misalnya 300 meter persegi) atau opsi bangunan bertingkat.

“Tidak ada tenggat waktu khusus untuk target 42 lokasi ini, jadi sisa kelurahan yang belum terbangun akan diproses sesuai arahan regulasi susulan dari kementerian,” pungkasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan