PANGKALPINANG – Persoalan kebun plasma 20 persen PT Gunung Sawit Bina Lestari kembali mencuat.
Kali ini, perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat membawa aspirasi tersebut langsung ke meja Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Audiensi digelar di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Babel, Senin (14/9/2026).
Warga meminta DPRD Babel ikut mendorong kejelasan dan realisasi kebun plasma yang selama ini mereka perjuangkan.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa PT GSBL memiliki HGU hampir 9.000 hektare dan beroperasi di wilayah empat desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah belum adanya kepastian mengenai realisasi hak plasma 20 persen bagi masyarakat.
Padahal, menurut warga, terdapat perusahaan perkebunan lain di wilayah Bangka Barat yang telah memfasilitasi program plasma bagi masyarakat.
Kondisi itu kemudian mendorong warga meminta DPRD Babel mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Pertemuan turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, serta perwakilan masyarakat dari desa-desa terdampak.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait persoalan tersebut.
Menurut Didit, PT GSBL pada prinsipnya disebut memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Namun, masih terdapat persoalan terkait pola pembagian yang perlu disepakati bersama.
“Kami fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.
DPRD Babel, kata dia, akan mengawal agar ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Didit menilai, keberadaan plasma tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi juga menyangkut upaya memperkuat perekonomian masyarakat.
“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap stabilitas harga sawit serta persoalan kenaikan harga pupuk yang dinilai turut membebani petani.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Babel merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas hak yang mereka yakini selama ini belum terealisasi.
Amrin menyebut PT GSBL telah beroperasi sejak 1993.
Menurutnya, setelah masyarakat memahami ketentuan mengenai kewajiban plasma, warga kemudian mulai memperjuangkan hak tersebut melalui berbagai forum.
“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai aturan yang kami pahami, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU. Selama puluhan tahun hak tersebut belum dipenuhi,” tegas Amrin.
Ia juga meminta agar persoalan hasil yang selama ini menurut masyarakat tidak mereka terima dapat dibahas dan dihitung secara terbuka.
“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diselesaikan dan hasil yang terabaikan selama ini dapat dihitung untuk dibahas dan dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Amrin mengungkapkan, warga sebelumnya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat di tingkat Kabupaten Bangka Barat sebanyak dua kali.
Namun, menurut dia, pihak manajemen perusahaan belum hadir secara langsung dalam forum tersebut.
Karena belum menemukan titik terang, masyarakat akhirnya membawa persoalan itu ke tingkat provinsi.
“Kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani persoalan ini. Kami ingin ada penyelesaian yang jelas sehingga hak masyarakat dapat memperoleh kepastian,” pungkas Amrin. (KBC)






