BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Keuangan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat pada Rabu (30/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu.
Setelah pembacaan laporan panitia khusus (pansus), pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Mengingat pentingnya tahapan ini agar raperda dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, proses pengambilan keputusan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah untuk mufakat.
“Apakah saudara-saudara anggota dewan dapat menerima dan menyetujui terhadap raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2026 ini?” tanya Badri Syamsu, yang langsung dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Dalam jalannya rapat, Yudi Hermanto, turut menyampaikan hasil keputusan rapat terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD.
Keputusan tersebut juga menginstruksikan agar tahapan berikutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memerintahkan kepada Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat setelah dilakukan evaluasi sebagaimana mestinya,” ujar Yudi Hermanto selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam pembacaan diktum keputusan.
Sementara Bupati Bangka Barat, Markus, dalam sambutannya menyampaikan rincian ringkas mengenai rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
Semula diproyeksikan sebesar Rp807.017.808.900, mengalami penambahan sebesar Rp70.419.246.824,36 sehingga totalnya menjadi Rp877.437.054.724,36.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Semula Rp106.837.337.900 bertambah Rp10.509.006.824,36 menjadi Rp117.346.344.762,36.
Dana Transfer: Semula Rp700.180.470.000 bertambah Rp57.910.240.000 menjadi Rp758.090.710.000.
Belanja Daerah:
Semula dianggarkan sebesar Rp887.379.484.150,91, bertambah sebesar Rp70.459.259.125,43 sehingga total belanja pada perubahan APBD 2026 menjadi Rp957.638.539.676,34.
Defisit dan Pembiayaan Netto:
Dari perbandingan antara total pendapatan dan total belanja, terdapat defisit anggaran sebesar Rp80.201.484.951,98.
Defisit tersebut sepenuhnya ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp80.201.484.951,98.
Penerimaan Pembiayaan: Semula tercatat Rp81.361.676.650,91 menjadi Rp82.390.651.618,98 (bertambah Rp1.028.974.968,07).
Pengeluaran Pembiayaan: Semula diproyeksikan Rp1.000.000.000 menjadi Rp2.189.166.667 (bertambah Rp1.189.166.667).
Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 ini secara aklamasi oleh DPRD, dokumen selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat. (KBC)






