BANGKA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat resmi menancapkan taring transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Selasa 6/10/2026), di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat, instansi penyelenggara pemilu ini sukses menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan.
Acara yang sarat perumusan strategi dan komitmen tinggi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 22/ORT.08-BK/1905/3/2026 oleh jajaran pimpinan KPU serta para tamu kehormatan lintas instansi.
Forum strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Bangka Barat, serta dikuatkan oleh kehadiran para pemangku kepentingan utama yang ikut menandatangani kesepakatan yang terdiri dari :
Kgs. Chris Fither selaku Plt. Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Indra Cahya selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Barat, Andriansyah dari Perwakilan Badan Kesbangpol Bangka Barat, Umi Zakiah dari Dosen Institut Pahlawan 12, Ari Kurniadi selaku Ketua Karang Taruna Bangka Barat serta Ika Indriani Sari dari Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia / PWI Bangka Barat.
Dalam pemaparan materinya, KPU Bangka Barat mengupas tuntas Konsep Standar Pelayanan yang mencakup empat pilar krusial bagi publik, yaitu Standar Pelayanan Permohonan Informasi PPID, Standar Pelayanan Pengecekan Daftar Pemilih, Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Partai Politik.
Pihak KPU dengan tegas membuka kartu mengenai beratnya tantangan di lapangan, mulai dari keberagaman pemahaman regulasi, kondisi geografis petugas, hingga keterbatasan sumber daya untuk melayani publik 24 jam.
Ketua KPU Bangka Barat, Kadir Jailani menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat (trust) adalah harga mati dan modal utama yang tak ternilai harganya.
“Kesuksesan KPU tidak lepas dari kerja keras internal sekretariat yang diibaratkan sebagai “organ dalam” yang vital, bersinergi erat dengan Forkopimda, media massa, hingga elemen kepemudaan untuk memperkuat pendidikan pemilih,” tegasnya.
Plt. Kepala Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither tidak tinggal diam. Dia memberikan catatan kritis, koreksi, serta rekomendasi perbaikan secara langsung terhadap draf standar pelayanan KPU Bangka Barat agar benar-benar berpihak dan ramah bagi masyarakat.
KPU Kabupaten Bangka Barat secara terbuka menyatakan kesiapan penuh dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan serta rekomendasi yang diberikan oleh para peserta diskusi, terkhusus evaluasi dari pihak Ombudsman.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Bangka Barat, Jajat Sudrajat, memastikan bahwa seluruh standar pelayanan ini akan segera dikukuhkan secara legal melalui Surat Keputusan (SK) resmi Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, lembaran baru transparansi telah dibuka. Masyarakat Bangka Barat kini memiliki kepastian alur pelayanan yang jelas, transparan, dan akuntabel di tubuh KPU Kabupaten Bangka Barat. (KBC)






