DPRDHEADLINE

Aliansi Warga Bedengung Desak Kepala Desa Dicopot

×

Aliansi Warga Bedengung Desak Kepala Desa Dicopot

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa warga Desa Bedengung di Gedung DPRD Provinsi Babel, Rabu (7/10).

‎PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, Amrullah.
‎
‎Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat membawa sejumlah persoalan yang mereka klaim terjadi sejak 2023 hingga 2026.
‎
‎Tuntutan utama yang disampaikan yakni meminta Amrullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bedengung.
‎
‎Masyarakat mengungkapkan, persoalan pertama yang mereka temukan terjadi pada 2023.

Saat itu, warga mengaku menemukan percakapan melalui WhatsApp antara kepala desa dengan seorang mahasiswa asal Desa Bedengung yang menurut mereka berisi ajakan melakukan hubungan badan.
‎
‎Pada 2024, masyarakat kembali menemukan sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan pengelolaan pemerintahan desa.
‎
‎Warga kemudian melaporkan sembilan poin persoalan kepada Bupati Bangka Selatan, di antaranya dugaan penyalahgunaan APBDes, penggunaan dan penggelapan uang masjid, keputusan yang dinilai merugikan masyarakat serta dugaan pengambilan uang milik ustaz dan ustazah TK/TPA.
‎
‎Masyarakat menyebut laporan tersebut kemudian diperiksa Inspektorat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mereka jadikan dasar, warga menyatakan sembilan poin laporan tersebut terbukti.
‎
‎Setelah LHP Inspektorat keluar, masyarakat menggelar aksi di Kantor Bupati Bangka Selatan. Mereka meminta Amrullah diberikan sanksi dan diberhentikan dari jabatannya. Namun, masyarakat mengaku tidak mendapatkan tanggapan yang mereka harapkan.
‎
‎Tidak berhenti di sana, pada 2024 masyarakat kembali melaporkan 14 poin persoalan terkait kepala desa kepada Bupati Bangka Selatan. Menurut mereka, laporan tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan.
‎
‎Masyarakat kemudian melaporkan Bupati Bangka Selatan kepada Ombudsman. Setelah dilakukan pemeriksaan, warga menyebut Ombudsman menemukan beberapa bentuk maladministrasi dalam penanganan laporan mereka.
‎
‎Selain persoalan tersebut, masyarakat juga melaporkan dugaan penjualan lahan rawa desa seluas 6,5 hektare pada 2024. Lahan tersebut disebut memiliki nilai transaksi Rp325 juta. Namun, menurut masyarakat, uang yang masuk ke masjid hanya Rp190 juta.
‎
‎Warga menyebut kepala desa kemudian mengembalikan Rp50 juta kepada masjid setelah dilakukan pemeriksaan. Masyarakat mempertanyakan tidak adanya sanksi maupun proses hukum terhadap persoalan tersebut.
‎
‎Memasuki 2025, masyarakat kembali menyoroti pembangunan pagar TK An-Nur yang disebut baru selesai dibangun tetapi sudah mengalami keretakan. Warga juga menyebut pembangunan pagar tersebut tidak menggunakan besi.
‎
‎Pada tahun yang sama, kepala desa disebut memberhentikan seluruh ketua RT di Desa Bedengung dan menunjuk ketua RT baru tanpa melalui rapat masyarakat di masing-masing RT. Warga juga mempersoalkan pengangkatan Ketua BUMDes yang disebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa.
‎
‎Persoalan kembali muncul pada 2026. Menurut masyarakat, perangkat desa dan BPD menemukan adanya lahan desa di kawasan Kalin yang disebut telah dijual oleh kepala desa.
‎
‎Selain itu, warga menyoroti pengadaan sumur bor desa dengan anggaran Rp48 juta. Masyarakat menyebut sumur tersebut tidak menghasilkan air dan menggunakan mesin bekas.
‎
‎Seluruh persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Provinsi Babel melalui aksi Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel.
‎
‎Masyarakat berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan mendorong penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka laporkan, termasuk tuntutan pemberhentian Amrullah sebagai Kepala Desa Bedengung. (KBC)

Tinggalkan Balasan