DPRDHEADLINE

Polemik Desa Bedengung Dibawa ke DPRD Babel

×

Polemik Desa Bedengung Dibawa ke DPRD Babel

Sebarkan artikel ini
Ari Dinata saat menanggapi aspirasi Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel di Ruang Banmus DPRD Provinsi Babel, Rabu (7/10).

‎PANGKALPINANG – Polemik terkait sejumlah tuntutan masyarakat Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, bergulir hingga ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/10/2026).
‎
‎Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel menyampaikan aspirasi terkait sejumlah dugaan persoalan di pemerintahan desa.
‎
‎Massa meminta pemerintah menindaklanjuti laporan dan bukti yang mereka sampaikan.
‎
‎Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan Ari Dinata menyatakan pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut.
‎
‎Ia mengatakan Inspektorat telah menindaklanjuti laporan dan sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang diterima.
‎
‎Ari menyebut sebagian persoalan sebelumnya telah ditindaklanjuti, sementara laporan terbaru akan diperiksa berdasarkan bukti yang disampaikan masyarakat.
‎
‎Ia meminta bukti terkait dugaan penjualan lahan desa dilengkapi dengan lokasi, luas dan titik lahan agar dapat diperiksa secara jelas.
‎
‎Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kemudian menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian kepala desa bukan kewenangan DPRD Babel.
‎
‎Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Bupati Bangka Selatan sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎Didit mengatakan masyarakat telah menyerahkan bukti dan tuntutan kepada pemerintah desa, bagian hukum serta Inspektorat.
‎
‎Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Bangka Selatan berkomitmen memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender.
‎
‎“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujar Didit.
‎
‎Ia menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil kewenangan pemerintah maupun DPRD Bangka Selatan.
‎
‎DPRD Babel menerima aspirasi tersebut karena masyarakat datang untuk meminta persoalan mereka difasilitasi dan dikawal.
‎
‎Kini, tindak lanjut terhadap berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat berada pada proses pemeriksaan dan kewenangan pemerintah daerah serta aparat terkait.
‎
‎Keputusan akhir, termasuk apabila terdapat sanksi terhadap pihak yang dilaporkan, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (KBC)

Tinggalkan Balasan