PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Bedengung terkait kepala desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan.
Menurut Didit, DPRD Babel menerima aspirasi tersebut karena masyarakat datang langsung untuk menyampaikan tuntutan dan meminta difasilitasi.
“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi, ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” kata Didit.
Didit mengatakan, dalam pertemuan tersebut masyarakat telah menyerahkan bukti-bukti tuntutan kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia juga menyebut Bupati Bangka Selatan telah menyatakan komitmen untuk memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja.
“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Didit menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil kewenangan pemerintah maupun DPRD Bangka Selatan.
DPRD Babel, kata dia, hanya menerima dan mengawal aspirasi masyarakat yang datang menyampaikan persoalan tersebut. (KBC)






