PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut membahas akurasi data kemiskinan, pelibatan pemerintah desa dan kelurahan dalam pemutakhiran data, serta usulan penambahan variabel kearifan lokal agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan rakor tersebut menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan keluhan kepala desa serta lurah terkait pendataan desil yang dinilai belum sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Menurut Didit, ketidakakuratan data menimbulkan keresahan di tingkat desa dan kelurahan. Kepala desa dan lurah kerap menghadapi keluhan masyarakat, meskipun bukan mereka yang melakukan pendataan awal.
“Pendataan tentang desil ini tidak tepat sasaran. Sehingga kepala desa, lurah menjadi resah, padahal yang mendata bukan mereka,” kata Didit.
Ia mengatakan, DPRD Babel bersama pemerintah provinsi akan membawa persoalan tersebut kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mencari solusi sekaligus mendorong perbaikan mekanisme pendataan.
Salah satu langkah yang dibahas adalah melibatkan kepala desa dalam proses pemutakhiran data melalui musyawarah desa.
Dengan mekanisme tersebut, kondisi sosial ekonomi masyarakat diharapkan dapat diverifikasi secara lebih akurat berdasarkan keadaan di lapangan.
Didit menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data membutuhkan dukungan anggaran operasional. Karena itu, DPRD bersama pemerintah provinsi tengah membahas kebutuhan pendanaan dengan pihak eksekutif, termasuk mendorong adanya dukungan anggaran pendamping dari pemerintah kabupaten dan kota.
Ia juga menyampaikan bahwa BPS akan mendampingi Dinas Sosial dan instansi terkait dalam proses pemutakhiran data tersebut.
Selain membahas perbaikan mekanisme pendataan, rakor tersebut menyoroti usulan penambahan variabel kearifan lokal dalam kriteria kemiskinan.
Didit mengatakan, usulan itu tidak dimaksudkan untuk mengubah variabel yang telah digunakan dalam sistem pendataan nasional.
Penambahan variabel lokal diharapkan dapat membantu menggambarkan kondisi masyarakat Bangka Belitung secara lebih tepat.
“Variabel yang ada tidak diubah, hanya ada penambahan tentang variabel lokal. Nah, ini yang akan kami sampaikan ke BPS pusat,” ujarnya.
Menurut Didit, usulan tersebut telah disampaikan kepada BPS pusat. Selanjutnya, BPS akan meneruskan usulan itu kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas agar dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan kriteria pendataan.
Meski demikian, usulan penambahan variabel kearifan lokal masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan dalam sistem pendataan nasional.
Dalam rakor tersebut, Didit juga menyinggung tuntutan kepala desa dan lurah terkait penghentian sementara bantuan.
Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan kewenangan gubernur dan berharap pemerintah provinsi dapat menindaklanjutinya melalui penyampaian surat kepada pihak terkait.
Didit tidak merinci jenis bantuan yang dimaksud maupun bentuk penghentian yang menjadi tuntutan tersebut.
Ia menegaskan, koordinasi antara DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, BPS, serta perwakilan desa dan kelurahan diperlukan agar persoalan pendataan tidak berkembang menjadi masalah di tingkat masyarakat.
Menurut dia, kepala desa dan lurah perlu diberi ruang untuk menyampaikan kondisi faktual di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, proses pemutakhiran data dapat mempertimbangkan keadaan masyarakat secara lebih akurat.
Didit berharap, hasil rakor tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait, termasuk melalui penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat.
Ia juga mengharapkan adanya perwakilan kepala desa dan lurah yang ikut menyampaikan poin-poin hasil pembahasan sehingga kebutuhan masyarakat di daerah dapat dijelaskan secara langsung.
Melalui koordinasi tersebut, DPRD Babel berharap pemutakhiran DTSEN dapat berjalan lebih baik dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KBC)






