HEADLINEHUKRIM

Ratusan Gram Sabu Diamankan di Jalan Lintas Timur

×

Ratusan Gram Sabu Diamankan di Jalan Lintas Timur

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 829,6 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial Su alias Ahong (47), warga Dusun Rebo, Kecamatan Sungailiat.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, menerima informasi mengenai paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Rebo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bangka bersama Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, Kasat Polairud, Kapolsek Sungailiat, Pamapta II, serta personel Polres Bangka dan Polsek Sungailiat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dalam penanganan awal, petugas mengamankan Ahong untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman terkait asal-usul serta kepemilikan barang tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, yang bersangkutan mengakui bahwa paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Bangka melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan kepala desa setempat.

Dari hasil pengembangan tersebut, jumlah barang bukti yang semula tercatat memiliki berat bruto sekitar 818,9 gram bertambah menjadi sekitar 829,6 gram setelah dilakukan penggeladehan di rumah diduga pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 829,6 gram, satu kantong plastik warna merah, satu kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Itel warna hijau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 00.34 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bangka.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Bangka memperkirakan upaya ini berpotensi menyelamatkan sekitar 3.200 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sebagaimana estimasi yang disampaikan dalam laporan pengungkapan.

Angka tersebut merupakan perkiraan dan bukan jumlah korban yang telah terverifikasi.

AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Polres Bangka juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jalur peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini ditangani Satresnarkoba Polres Bangka dan Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Bangka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan