PANGKALPINANG – Rapat Panitia Khusus Revisi Perda RZWP3K DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama perwakilan PT Timah Tbk untuk membahas penataan ruang laut Bangka Belitung.
Tersirat satu arah kebijakan yang sudah bulat, yakni mengeluarkan perairan Batu Beriga dari zona pertambangan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Timah di wilayah tersebut, lalu menggantinya dengan zona ‘zero mining’ atau zero tambang.
Arah kebijakan itu menjadi persoalan karena tidak di topang oleh kajian resmi yang layak, valid dan terverifikasi.
Sejumlah fakta di lapangan justru menunjukkan Pansus bekerja dengan kesimpulan yang sudah jadi, sementara data dan prosedur baru dikumpulkan belakangan.
“Kami pansus memang belum melihat kajian itu, luasnya juga kami belum mengetahuinya. Jadi nanti kami akan minta kajiannya dari PT Timah dan melihat paparan dari tim teknisnya,” kata Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel, Sardi saat memimpin rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (28/10/2026).
Sardi mengatakan, ini rapat terakhir dengan agenda yang sama seperti sebelumnya dan selanjutnya hasil rapat ini, di bulan November mendatang Pansus akan segera menjadwalkan paripurna revisi RZWP3K yang salah satunya menjadikan laut batu beriga sebagai zero tambang.
“Jika beriga di paksakan menjadi zona tambang, itu pasti akan timbul konflik, terutama konflik sosial. Jadi kami harap masyarakat Bangka Belitung tenang-tenang saja,” ujarnya.
Hasil yang akan di bawa ke rapat paripurna revisi RZWP3K nanti sesuai tuntutan masyarakat dan sesuai dengan instruksi tujuh fraksi menolak Beriga itu dari IUP pertambangan, dan akan dikembalikan ke zero tambang, zona tangkap nelayan.
“Sesuai tuntutan masyarakat, kami akan segera paripurna kan ini di November nanti karena kami tidak mau berbohong dengan masyarakat. Setelah paripurna, jika keberatan silakan PT Timah mau bawa ke ranah yang lebih tinggi,” jelasnya.
Saat disinggung adanya aktifitas Penambangan Timah Ilegal di wilayah darat yang hanya berjarak 100 meter dari gedung sekolah dan rumah warga di Desa Beriga, dirinya mengakui aktifitas itu tidak menjadi persoalan dari warga desa.
“Penolakan warga selama ini hanya tambang laut di wilayah pesisir, tidak ada konflik untuk tambang yang di darat. Maka, kami sesuai dengan arahan pimpinan, pansus hanya merevisi RZWP3K khusus daerah-daerah pesisir dan bukan wilayah lain,” ujarnya.
Sementara, Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha, Harry Budi Sidharta mengatakan PT Timah berupaya bagaimana PT Timah dan Pemprov Babel secara umum bisa memanfaatkan seluruh kekayaan alam, baik di atas tanah maupun di bawah tanah seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami PT Timah selalu menghargai dan mengangkat tinggi hak-hak masyarakat, terutama di kawasan tambang laut kami. Dan kami juga memandang operasional ini dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 menjadi dasar PT Timah bahwa seluruh kekayaan diutamakan untuk kepentingan negara serta kepentingan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, Bangka Belitung sudah dianugerahi kekayaan alam yang sangat luar biasa, khususnya dalam hal timah dan juga lautnya yang diberkahi untuk Bangka Belitung selain dari timahnya.
Hasil-hasil laut juga adalah sumber daya yang dianugerahkan, termasuk juga dari buah tanahnya yaitu timah.
“Jadi terkait dengan zona tambang, zona perikanan, tangkap dan sebagainya, dari sudut pandang kami, PT Timah selalu menjalankan pertambangan dengan mengedepankan keseimbangan antara sebelum tambang, proses tambang dan pasca tambang. Kapan bila menambang, selalu ada rencana untuk pengembalian kondisi di laut dengan rencana reklamasi,” terangnya.
Selain itu PT Timah selalu berkomitmen untuk pemulihan habitat di laut, kemudian dalam proses penambangannya juga dilakukan pengendalian terhadap keluhan. Setelah penambangan itu selalu dilakukan reklamasi pasca tambang.
PT Timah Tbk sudah menyiapkan data hasil kajian, bagaimana dampak lingkungannya, dampak terhadap perikanan yang di sekitar tambang, bagaimana reklamasi yang telah dilakukan, apa yang telah di dapat, PT Timah siap untuk terbuka memberikan kajian teknis.
Dan bagaimana pembagian wilayahnya karena Beriga ini cukup luas, jadi nanti misalnya ada pembagian di mana, titik mana dari wilayah ini yang penangkapan, dimana pertambangan seperti itu mungkin bisa dilakukan perencanaannya agar lebih baik.
“Antara pertambangan dan penangkapan ikan di laut sebenarnya itu bisa berjalan dengan lebih harmonis dan kami juga siap memaparkan kajian-kajian kami dari bagian konsultasi teknis secara komprehensif bahwa data-data ini nanti mungkin menjadi masukan lewat pansus untuk melihat bagaimana pertambangan dan perikanan dapat berjalan bersamaan dengan harmonis,” terangnya.
Terkait adanya tuntutan masyarakat dan pansus RZWP3K mengusulkan adanya pencabutan, harus ada pertimbangan dan dampaknya. Bagaimana dampak ekonomi apabila pertambangan dan perikanan ini dapat dilaksanakan bersama dibandingkan ini dicabut.
“Untuk pencabutan harus secara bertahap dan berhati-hati karena kami yakin masyarakat akan lebih baik apabila ini bisa berjalan bersama untuk memanfaatkan kekayaan alam di Bangka Belitung ini secara optimal,” ujarnya.
Kajian Resmi Tidak Ada, AMDAL Belum Dibaca
Salah satu syarat elementer sebelum mengubah fungsi ruang laut yang bersinggungan dengan IUP adalah kajian bersama yang mencakup aspek sosial, ekonomi, ekologi dan hukum.
PT Timah dalam bahan paparannya menegaskan komitmen atas tiga pilar, yaitu: menghormati posisi hukum yang ada, satu peta bersama, dan joint assessment sebelum fungsi ruang diubah.
Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada indikasi bahwa Pansus telah menuntaskan kajian semacam itu sebagai dasar rekomendasi pencabutan.
Artinya, Pansus mempertanyakan legalitas operasional PT Timah justru ketika dokumen yang menjadi dasar penilaian itu belum mereka periksa secara utuh.
Menolak atau mencabut IUP atas dasar keraguan yang belum diverifikasi bukanlah praktik tata kelola yang taat asas.
GM Bangka, Sadina memaparkan pada prinsipnya jika di lihat secara keseluruhan, potensi timah yang ada dan satu-satunya di Indonesia itu hanya di dua provinsi, yakni Kepulauan Riau dan di Kepulauan Bangka Belitung, karena sebagian besar luasan lautan yang ada di Indonesia itu lautan dari persentase daratan sama laut itu lebih besar dari lautan.
Dengan melihat kondisi ini Allah telah menciptakan bahwa potensi ini merupakan suatu anugerah dan rezeki untuk masyarakat Bangka Belitung.
Contohnya misalkan di wilayah di Bangka Tengah itu yang terbagi ada yang wilayah Briga, kemudian ada wilayah lain di atasnya.
“Mulai dari Desa Penyak sampai dengan Tanjung Berikat itu kosong tidak ada timahnya. Jadi sangat luas untuk kawasan tangkapan ikan, dan kami jamin bahwa area yang dimaksud itu tidak ada biji timah sama sekali. Kita sudah melakukan pengecekan mulai dari Penyak sampai dengan Tanjung Berikat itu hasilnya kosong sama sekali, tidak ada ditemukan biji timah sama sekali,” ujarnya.
Sedangkan di wilayah yang lautnya melengkung dari Tanjung Berikat inilah yang menjadi problem. Namun sebenarnya jika di lihat luasannya juga tidak begitu banyak, tetapi masih ada potensinya.
Artinya, setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh PT Timah, tentu saja akan mendengar, mengakomodir dari keinginan rakyat.
“Dari PT Timah seiring dengan berjalannya waktu, kewajiban sudah kita lakukan, mulai dari kegiatan pembersihan IUP, kewajiban kita membayar iuran IUP, Amdal dan kewajiban lain sudah kita lakukan. Artinya dari sisi ketentuan aturan perizinan dan sebagainya, kita PT Timah tinggal menjalankan haknya sebagaimana,” ujarnya.
Selain itu PT Timah juga akan memberikan data, mana yang ada cadangan luasnya dan mana yang bisa di kerjakan, optimalkan, maksimalkan dan di kerjasamakan dengan pihak masyarakat wilayah Beriga yang berminat untuk kegiatan penambangan.
Ada seleksi mana yang masih ada cadangannya karena tentu saja di dalam satu blok IUP itu ada namanya penyangga. Ada juga di situ sumber daya dan cadangannya yang mungkin nanti bisa kita kurangi.
“Untuk keluarga penangkap ikan atau nelayan dan daerah yang tidak ada cadangannya. Terus kemudian, yang ada cadangan pasti tetap juga membuka diri, kaitannya dengan masyarakat lagi. Prinsip dari PT Timah saat ini juga sudah berubah, Timah untuk rakyat,” ujarnya.
“80 Persen Menolak” vs Fakta Lapangan yang Berbeda
Pansus juga menjadikan klaim bahwa mayoritas warga Batu Beriga menolak tambang sebagai salah satu justifikasi moral. Angka “80 persen” disebut-sebut sebagai hasil penyerapan aspirasi.
Namun angka itu tidak pernah disertai metodologi pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada survei independen, tidak ada sensus aspirasi dan tidak ada kajian sosiologis resmi yang dipublikasikan.
Sebaliknya, rekam jejak lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih majemuk. Ratusan warga yang mengaku asli Batu Beriga berulang kali menggelar aksi damai di gedung DPRD Babel untuk mendukung PT Timah beroperasi secara legal.
Koordinator lapangan mereka Danil, menyatakan, pihaknya sebagai masyarakat asli Batu Beriga yang pro penambangan, tapi bukan untuk menghancurkan atau merusak.
“Kami pro tapi bukan untuk menghancurkan, jadi kita menuntut agar DPRD berdiri tegak mendukung kegiatan pertambangan laut yang telah sah di Batu Beriga dan menolak segala tekanan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Ikatan Karyawan Timah bahkan secara terbuka menyebut klaim 80 persen menolak sebagai bohong dan menilai hasil Pansus bertolak belakang dengan respon warga.
Laporan ANTARA yang komprehensif justru menyoroti bahwa yang merampas kesejahteraan nelayan Beriga adalah Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI), bukan PT Timah yang memegang IUP resmi.
Laporan itu mencatat lebih dari 20 set mesin tambang inkonvensional beroperasi hanya sekitar 100 meter dari pemukiman dan sekolah, sementara PT Timah justru diposisikan sebagai pemegang mandat legal yang seharusnya masuk dan beroperasi secara berwawasan lingkungan.
Standar Ganda: IUP Swasta di Beriga Tidak Disentuh
Kritik paling telak terhadap kinerja Pansus RZWP3K adalah soal konsistensi.
Jika persoalannya adalah keberadaan tambang di perairan Batu Beriga, maka seluruh pemegang IUP di kawasan itu semestinya dievaluasi dengan standar yang sama.
Namun rekomendasi Pansus hanya menyasar PT Timah. Data resmi WIUP menunjukkan bahwa di Kabupaten Bangka Tengah terdapat tiga perusahaan swasta pemegang IUP laut yang masih berlaku hingga 2032 selain PT Timah Tbk.
1. PT MITRA ABADI BERKATINDO
Kode WIUP : 2119002112014118
Nomor SK : 118.44/583/DPE/2012
Tanggal 3 Oktober 2012
Masa Berlaku : 3 Oktober 2012 s/d 3 Oktober 2032.
Tahap Kegiatan : Operasi Produksi
Total luas IUP : 38.724 Ha.
PT Mitra Abadi Berkatindo : Episentrum elit bisnis, kapital ritail dan keamanan nasional.
Analisis terhadap afiliasi perusahaan ini menyingkap salah satu jaringan paling berpengaruh dalam lanskap ekonomi-politik Indonesia yang melibatkan persinggungan antara kapital industri perhiasan ritel kelas atas, elit penegak hukumdan broker sumber daya alam tingkat dewa.
Penelusuran jejak kepemilikan PT Mitra Abadi Berkatindo mengarah langsung kepada dua figur sentral dalam bisnis nasional, yakni Lo Stefanus dan Robert Bonosusatya.
Lo Stefanus dikenal luas oleh publik sebagai konglomerat perhiasan terkemuka, pendiri jaringan toko berlian Frank and Co, serta memiliki keterkaitan erat dengan lini bisnis perhiasan Sandra Dewi Gold.
Signifikansi politik yang sesungguhnya muncul dari figur Robert Bonosusatya (sering diinisialkan sebagai RBS). Robert adalah pengusaha yang memiliki akar bisnis sejak era orde baru, lahir dari keluarga konglomerat pangan dan perkebunan Yohakim Bonosusatya.
Robert Bonosusatya diketahui mengenyam pendidikan di University of California, Amerika Serikat. Dalam lintasan sejarahnya, Robert dikenal memiliki rekam jejak kedekatan yang sangat intim dengan lingkaran petinggi Kepolisian Republik Indonesia.
PT Mitra Abadi Berkatindo juga mencuat ke pusaran opini publik ketika nama Robert dan Lo Stefanus terafiliasi dalam skandal penyaluran dana pinjaman fantastis sebesar Rp 57 miliar dari entitas asing bernama Pacific Blue International Limited kepada Muhammad Herviano Widyatama pada 6 Juli 2005. Muhammad Herviano tidak lain adalah putra dari tokoh sentral Polri, Budi Gunawan.
2. PT CIRINDO MINING UTAMA.
Kode WIUP : 2119002112014170
Nomor SK : 188.44/532/DPE/2012
Tanggal 28 September 2012.
Masa Berlaku : 28 September 2012 s/d 3 September 2031.
Tahap Kegiatan : Operasi Produksi.
Total Luas IUP : 19.127 Ha.
PT Cirindo Mining Utama : Diskrepansi skala operasi dan krisis kepatuhan.
Situasi terkini PT Cirindo Mining Utama menunjukkan bahwa status operasional perusahaan ini lumpuh total akibat sanksi administratif sentral.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, secara eksplisit merilis nama Cirindo Mining Utama dalam daftar perusahaan tambang yang izinnya dibekukan bersama 106 entitas pemegang IUP lainnya.
Pembekuan ini didasari oleh ketiadaan RKAB yang disetujui, sehingga perusahaan secara definitif dilarang keras untuk melakukan aktivitas penggalian, operasi produksi maupun penjualan komoditas timah.
Sanksi massal ini berhasil menyingkap masalah laten dalam tata kelola pertambangan swasta peninggalan era otonomi daerah.
Banyak IUP yang diterbitkan oleh kepala daerah (Bupati/Gubernur melalui DPE) di rentang tahun 2010-2012 kini mengalami syok adaptasi.
Setelah kewenangan evaluasi perizinan ditarik kembali ke pemerintah pusat, banyak korporasi pemegang izin gagal membuktikan kesesuaian neraca cadangan deposit riil, rencana tata kelola lingkungan (reklamasi pascatambang) dan kesiapan finansial yang disyaratkan secara ketat untuk mendapatkan persetujuan RKAB tahun jamak.
3.PT BABEL TININDO
Kode WIUP : 2119002112014168
Nomor SK : 188.44/613/DPD/2012
Tanggal 08 Oktober 2012.
Masa Berlaku : 08 Oktober 2012 s/d 19 Oktober 2032.
Tahap Kegiatan : Operasi Produksi.
Total Luas IUP :18.954 Ha.
Tercatat memiliki blok operasi produksi di sekitar perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengah.
PT Babel Tinindo: Konsolidasi konsesi, gurita afiliasi dan pembekuan regulatif.
Babel Tinindo secara de facto pernah diajukan atau diklaim menyentuh luas 96.670 hingga 96.693 hektare di kawasan Bangka Belitung.
Dan nama Hendry Lie (pengusaha dan salah satu pendiri maskapai penerbangan nasional) disebut secara eksplisit oleh penegak hukum sebagai Beneficial Ownership dari PT Tinindo Inter Nusa.
Sedangkan PT Timah,Tbk hanya memiliki total Luas IUP kurang lebih 5000 Ha.
Dalam Revisi RZWP3K tersebut kenapa hanya PT.Timah,Tbk saja yang di usulkan untuk di cabut, sedangkan tiga pemegang IUP swasta lainnya tidak di usulkan, sehingga yang menjadi persoalan apakah masyarakat beriga mengetahui tentang keberadaan IUP swasta tersebut atau sengaja di diamkan dan PT Timah yang hanya di jadikan sasaran.
Dokumen PPID Kemendagri bahkan mencantumkan beberapa blok WIUP laut PT Mitra Abadi Berkatindo dan PT Babel Tinindo di wilayah Bangka Tengah dengan status Operasi Produksi dan komoditas timah.
Tidak ada satu pun rekomendasi Pansus yang menyebut ketiga IUP swasta ini untuk ditinjau, apalagi dicabut dan Pansus hanya meminta pencabutan IUP PT Timah.
Dalam bahasa sederhana: jika tambang laut dinilai tidak layak di Batu Beriga, mengapa standar itu hanya diterapkan pada perusahaan negara, sementara pemegang izin swasta di perairan yang sama dibiarkan? Ketidakkonsistenan ini menggerus kredibilitas argumen lingkungan yang dikampanyekan Pansus.
Pasal 33 dan Kedaulatan yang Dipersoalkan
Pertanyaan yang layak diajukan kepada Pansus adalah: apakah yang sedang dipertaruhkan di Batu Beriga benar-benar kedaulatan rakyat atas laut, atau justru pelemahan atas instrumen negara dalam mengelola sumber daya strategis?
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PT Timah adalah badan usaha milik negara yang memegang IUP sah, telah membayar PNBP PKKPRL sekitar Rp 32,1 miliar untuk wilayah Bangka Belitung, dan memiliki kewajiban reklamasi serta pascatambang yang dapat ditagih negara.
Mencabut IUP-nya tanpa kajian yang tuntas, sementara membiarkan IUP swasta beroperasi, bukan hanya melanggar asas kepastian hukum dan praduga keabsahan keputusan tata usaha negara.
Lebih dari itu, langkah semacam itu berisiko menyerahkan ruang laut yang sama kepada aktivitas yang jauh lebih sulit diawasi: penambangan tanpa izin yang selama ini justru menjadi sumber kerusakan ekologis dan konflik sosial di Beriga. Pansus berhak mempertanyakan, mengoreksi, dan menata ulang zonasi.
Tetapi kewenangan itu tidak membebaskan Pansus dari kewajiban membuktikan dasar kebijakannya secara terbuka. Sampai hari ini, belum ada kajian resmi independen yang dipublikasikan Pansus untuk mendukung pencabutan IUP PT Timah di Batu Beriga.
Selama ini yang hanyalah klaim 80 persen tanpa metodologi, keraguan atas AMDAL yang belum dibaca, dan rekomendasi yang secara selektif hanya menyasar perusahaan negara.
Jika Pansus tetap melanjutkan langkah ini tanpa membuka data dan kajian yang dapat diuji publik, pertanyaannya bukan lagi soal Batu Beriga bebas tambang atau tidak.
Pertanyaannya adalah apakah proses perubahan RZWP-3-K ini masih dijalankan sebagai prosedur tata ruang yang sah, atau telah berubah menjadi keputusan politik yang mengabaikan kelayakan proses dan memperlakukan kedaulatan Pasal 33 secara asal-asalan. (*)






