PANGKALPINANG – Pertamina memproyeksikan kuota Pertalite di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi terlampaui hingga 5 sampai 7 persen pada akhir 2026.
Peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite akibat selisih harga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan.
Hal itu disampaikan Area Manager Pertamina wilayah Bangka Belitung, Satrio Wibowo Wicaksono, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Babel dan pemilik SPBU, Kamis (29/10/2026).
Satrio memaparkan, kuota Pertalite Babel pada 2026 mencapai sekitar 340.710 kiloliter. Hingga Oktober, realisasinya tercatat sekitar 284.000 kiloliter atau 83 persen dari kuota tahunan.
“Dengan adanya transisi konsumsi dari Pertamax ke Pertalite karena ada selisih harga, kemungkinan di akhir tahun Bangka Belitung itu akan over kurang lebih 5 sampai 7 persen,” ujarnya.
Sementara itu, kuota Biosolar tahun ini tercatat sekitar 149.719 kiloliter. Hingga 26 Oktober, realisasi penyalurannya mencapai 118.368 kiloliter.
Pertamina memperkirakan penyaluran Biosolar hingga akhir tahun masih berada di kisaran 100 sampai 101 persen dari kuota.
Satrio menjelaskan, dari sisi fasilitas penyimpanan, Pertamina memiliki tiga terminal BBM di Babel, yakni terminal utama yang berada di Pangkalbalam, Belinyu di Pulau Bangka serta Tanjung Pandan di Pulau Belitung.
Kapasitas penyimpanan Pertalite di Bangka mencapai sekitar 13.000 kiloliter, sedangkan Biosolar tersedia di sejumlah tangki dengan kapasitas yang berbeda.
Namun, kondisi fasilitas di Terminal Tanjung Pandan menjadi perhatian karena kapasitasnya lebih terbatas. Persediaan Pertalite di terminal tersebut diperkirakan hanya mencukupi sekitar empat hari dalam kondisi tertentu.
Pertamina kini mengevaluasi revitalisasi fasilitas serta sejumlah opsi lokasi untuk kemungkinan pembangunan terminal baru.
Di sisi penyaluran, Satrio menyebut Babel memiliki 64 SPBU reguler, 26 SPBU nonreguler, 32 SPBU khusus nelayan, serta sekitar 52 Pertashop.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah dapat mengkaji skema subpenyalur maupun program BBM Satu Harga untuk menjangkau wilayah yang jauh dari SPBU reguler, dengan tetap mengikuti ketentuan dan penetapan lokasi oleh BPH Migas.
Satrio menegaskan, Pertamina menjalankan penyaluran sesuai regulasi yang berlaku, sedangkan kebijakan mengenai kuota dan kriteria penerima BBM bersubsidi berada pada ranah pemerintah dan regulator.
Ia menilai persoalan ketepatan sasaran penyaluran perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait sektor-sektor yang belum diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku. (KBC)
Pertamina Prediksi Kuota Pertalite Jebol hingga 7 Persen






