PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap Y (36) dan DV (15), terduga pelaku tindak pidana pencurian di rumah milik Awaliah, warga Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan aksi pencurian kedua terduga pelaku terjadi pada hari Jum’at, tanggal 17 april 2026 sekira pukul 15.15 WIB.
Pada saat itu korban sedang berdagang di Desa Sebagin, Kabupaten Bangka Selatan, membuka handphone untuk mengecek rumah korban melalui aplikasi TAPO CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut korban mendengar suara di bagian dapur rumahnya, dan melinat dua orang yang tidak dikenal sedang membuka lemari, lalu mengacak-acak baju milik korban. Pelaku juga masuk ke kamar dan membuka lemari milik korban.
Pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, korban pulang berdagang langsung melihat rumahnya dalam keadaan berantakan.
Setelah itu korban pergi ke dapur untuk mengecek lemari yang juga dalam keadaan berantakan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang milik pribadi dan kerugian sebesar Rp 1.500.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Tim Buser Naga yang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan Y di sekitar Kampung Keramat, Senin malam (20/4/2026).
Kepada Tim Buser Naga, Y mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik korban bersama anaknya, DV.
Sekira pukul 00.30 WIB, DV anak pelaku berhasil ditemukan oleh ayahnya dan dibawa ke Polresta Pangkapinang.
Kepada Tim Buser Naga, kedua pelaku juga mengakui telah lima kali melakukan tindak pidana pencurian di tempat yang sama.
Sebelumnya, pelaku juga pernah mengambil uang, baju dan beberapa bahan makanan milik korban.
Y dan DV beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkapinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (KBC)
Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Ibu dan Anak Ini Ditangkap Tim Buser Naga






