BELITUNG TIMUR – Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan harga timah di Malaysia mencapai Rp900.000.
Hal itu diungkapkan Irhamni kepada awak media, usai melakukan penggeledahan lokasi meja goyang dan Ruko di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026).
Dikatakan Irhamni, Penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka pelaku penyelundupan pasir timah yang ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di Tanjung Balai Karimun, pada hari Kamis dan Jumat kemarin.
“Mereka sudah melakukan penyelundupan ini sebanyak 4 kali sesuai dengan pemeriksaan saksi, kurang lebih 15 x 4 = 30-60 ton. Dengan pembelian mereka itu kalau di lokasi ini Rp180.000, kemudian harga di pasar gelap di Malaysia adalah Rp900.000. Bisa kita bayangkan itu, berapa kerugian negara yang dialami oleh kita semuanya, termasuk masyarakat Bangga Belitung,” bebernya.
Irhamni mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan kurang lebih 16 ton pasir timah, kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut, juga tempat pengolahan atau biasa disebut meja goyang.
Setelah dilakukan gelar perkara, Jumat kemarin, penyidik meningkatkan status Amin dan Mahendra dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana menampung, mengangkut dan menjual pasir timah ilegal sebagaimana dimaksud pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Menurut keterangan tersangka A, dirinya mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur,” katanya.
Lebih lanjut Irhamni menjelaskan, tim gabungan bergerak menuju lokasi gudang tempat pengolahan dan penampungan pasir timah ilegal milik tersangka A di Kecamatan Kelapa Kampit, dan dilakukan pemasangan police line serta penyitaan alat-alat berupa timbangan, pasir timah dan cacatan transaksi pembelian pasir timah ilegal.
Dari tempat pengolahan tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi pengiriman pasir timah ilegal, tepatnya di Pantai Seliu Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Di sana dilaksanakan olah TKP dan pengambilan titik koordinat.
“Tersangka A ini pengelola tempat usaha meja goyang yang melakukan kerja sama dengan PT Bumi Energi ataupun PT ABS. Biasanya mereka menyetorkan ataupun menjual hasil timahnya ke PT Timah,” tuturnya.
“Tersangka yang sudah kita amankan 5 + 2, total ada 7 orang tersangka yang akan ditahan di Rutan Bareskrim dan segera kita ajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan nantinya,” katanya.
Lebih lanjut Irhamni menerangkan, biasanya para pelaku mengumpulkan timah-timah ilegal ini disetorkan ke PT Timah melalui PT ABS ataupun Bumi Energi. Akan tetapi, saat ini RKAB PT Timah belum ditetapkan. Oleh sebab itu mereka menyelundupkan pasir timah yang dibeli dari para penambang ke Malaysia.
“Tentunya ini menjadi pemikiran kita semuanya, penegak hukum dari Bareskrim Polri, Polda ataupun Polres, untuk mencari solusi bahwa kegiatan penambangan masyarakat ini tetap berjalan, akan tetapi tidak ada tempat untuk mereka menjual,” terangnya.
“Dan ini berakibat atau berdampak mereka justru menjual ke luar negeri ataupun melakukan penyelundupan. Oleh sebab itu, kami akan menindak tegas semua kegiatan-kegiatan ilegal yang ada di Bangka ataupun Belitung,” sambungnya.
Irhamni juga menghimbau kepada semuanya masyarakat apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal ataupun pengolahan timah ilegal, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ataupun langsung ke Direktorat Tpidter Bareskrim Polri.
“Kita tidak ada toleransi terhadap kegiatan penambangan ilegal khususnya timah, untuk mencegah upaya penyelundupan ke Malaysia. Karena di sana saat ini sedang butuh-butuhnya material pasir timah, untuk dilakukan pengolahan menjadi balok timah,” tegasnya.
“Karena harganya sangat mahal, sehingga merugikan warga negara kita, masyarakat kita, para pemain-pemain ini sangat tergiur dengan selisih harga pembelian di masyarakat dan harga LME dunia saat ini sangat tinggi,” imbuhnya.
Irhamni juga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, juga para penambang-penambang timah ilegal yang ada di wilayah Bangka ataupun Belitung. (KBC)
Bareskrim Ungkap Motif Penyelundupan Timah ke Malaysia






