HEADLINEPILKADA

Bawaslu Babel Bentuk 5 Pokja

×

Bawaslu Babel Bentuk 5 Pokja

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar. Foto: Ist

PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melibatkan peran stakeholder dalam mendukung kerja pengawasan pilkada serentak 2024.

Selain dalam pelibatan masyarakat menjadi pengawas partisipatif Bawaslu juga membentuk kelompok kerja untuk bersama-sama mengawal tahapan Pilkada ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Em Osykar mengatakan pihaknya mengakui tidak dapat melaksanakan sendiri setiap tugas, fungsi dan kewenangannya dalam mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Untuk itu Bawaslu membutuhkan peran stakeholder dalam mendukung kerja kerja Bawaslu.
[irp]
Ia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung membentuk Pokja Sentra Gakkumdu. Dalam pokja ini terdapat unsur Kepolisian, Kejaksaandan Bawaslu sendiri dalam menganalisa, mengkaji dan memutuskan dugaan pelanggarantindak pidana pemilu.

Selanjutnya, Pokja Dana Hibah, Pokja ini melibatkan Bawaslu, Bakeuda, Kesbangpol dan Kejaksaan. Pokja ini adalah salah satu unit yang dibentuk oleh Bawaslu untukmengoptimalkan pengawasan dan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah.

Pokja dana hibah dibentuk untuk memaksimalkan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawaspemilu. Pokja ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran danmengoptimalkan pengawasan.
[irp]
“Kemudian Pokja Pengawasan Isu-isu Negatif. Pokja ini melibatkan Bawaslu, Binda, Kejaksaan, kepolisian, Kesbangpol, KID, dan KPID. Ini untuk mengantisipasi potensipelanggaran-pelanggaran, berita hoaks, ujaran kebencian, isu SARA dan lainnya. Pokjapengawasan isu-isu negatif ini melakukan pengawasan kemungkinan adanya isu-isu yangdibagikan oleh seseorang melalui media sosial yang bisa menimbulkan konflik,” kata Osykar, Jumat (27/9/2024).

Selain itu, Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri. Pokja ini melibatkan Bawaslu, BKPSDM, Inspektorat, Korem, TNI AL, TNI AU, Kepolisian. Program Kerja PokjaNetralitas ini diantaranya adalah melaksanakan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Kemudian melakukan antisipasi pencegahan, potensi pelanggaran dan memastikannetralitas serta tidak terlibatnya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam aktivitaspolitik selama periode pemilihan atau kegiatan politik tertentu, serta melaksanakankegitan sebagai wujud implementasi dari tujuan Pokja Netralitas,” bebernya.
[irp]
Terakhir, Bawaslu membentuk Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye. Pokja ini melibatkan Bawaslu, Satpol PP, Polda, dan Dinas Perhubungan. Pokja Pegawasan dan Alat Peraga Kampanye memiliki tugas melakukan identifikasi kerawanan kampanyePemilu dan alat peraga kampanye Pemilu.

“Melakukan pengawasan kampanye danperaga kampanye Pemilu dan membuat kajian dan menindaklanjuti atas temuan ataulaporan pelanggaran kampanye Pemilu dan alat peraga kampanye Pemilu. Dengan dibentuknya Pokja ini diharapkan dapat memaksimalkan kerja kerja pengawasanyang dilaksanakan oleh Bawaslu, khususnya dimasa tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini,” tutupnya. (Dika)