BANGKA BARAT – Pengurangan Dana Bagi Hasil royalti timah sebesar 40 persen atau Rp70 miliar sangat mempengaruhi APBD Kabupaten Bangka Barat.
Salah satunya adalah belanja pegawai. Sebab, kendati pendapatan asli daerah Bangka Barat cenderung menunjukkan kenaikan, namun tidak cukup signifikan atau tidak sebanding dengan penambahan belanja pegawai.
“Terutama dengan adanya PPPK, makanya untuk penerimaan PPPK pun harus diperhitungkan dengan benar karena itu akan menjadi beban daerah,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangka Barat, Abimanyu di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
[irp]
Ditegaskan Abimanyu, jika tahun ini Pemda Bangka Barat memaksakan membuka penerimaan 1.290 PPPK, maka belanja pegawai akan melonjak ke angka 50 persen.
Padahal dalam Undang- Undang Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, paling lambat di tahun 2027 mendatang belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total APBD.
Dikatakannya, pembiayaan PNS dari Dana Alokasi Umum, sementara gaji PPPK dari pemerintah pusat sifatnya stimulus, hanya ditanggung satu tahun, setelah itu akan jadi beban APBD. Hal ini harus benar-benar diperhitungkan.
[irp]
Abimanyu bersyukur belanja pegawai Bangka Barat sejauh ini masih aman atau sesuai aturan.
“Saat ini belanja pegawai kita kisaran 34 persen dibanding APBD kita. Dan itu merupakan yang terkecil saat ini di Bangka Belitung, artinya kita masih dalam koridor aturan,” kata Abimanyu.
“Dan yang jelas tetap harapannya tidak ada pemecatan bagi PHL yang sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa terakomodir melalui PPPK paruh waktu,” sambung dia.
[irp]
Memang diakui Abimanyu, di satu sisi Pemda Bangka Barat masih banyak kekurangan pegawai, tetapi harus pandai – pandai berhitung dengan beban yang akan terjadi.
“Artinya memang pandai-pandai kita ngatur lah berapa pendapatan kita, berapa yang harus dikeluarkan untuk belanja pegawai. Harapannya memang PAD harus meningkat, kemudian dana bagi hasil pun bisa meningkat juga dan DAU harapannya bisa meningkat juga,” katanya.
Dikatakan Abi, di tahun 2023 dari DBH royalti timah, Pemkab Bangka Barat mendapat Rp180 miliar dan 2024 hanya Rp103 miliar, berkurang hampir 40 persen atau berkisar Rp70 miliar.
[irp]
Sedangkan PAD sampai 30 September 2024 sudah mencapai Rp68 miliar atau 82,57 persen dari target 77, 6 miliar. Tahun 2023 lalu, PAD Bangka Barat berada di angka Rp71, 8 M.
Abimanyu optimis tahun ini target PAD itu akan tercapai dan naik signifikan, terutama dengan adanya option bagi hasil pajak kendaraan bermotor serta penambahan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com
Belanja Pegawai Pemda Bangka Barat Masih Aman
