BANGKA SELATAN – Bawaslu Bangka Selatan mengkonfirmasi belum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dan dugaan tindak pidana Pemilukada dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi Pemilukada Serentak tahun 2024 terhitung sampai hari ini, Kamis, 28 November 2024.
Demikian disampaikan Sabihis, Divisi HPPH Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/11/2024) pagi.
Sabihis mengungkapkan, Bawaslu Bangka Selatan selalu siap menerima laporan atau pengaduan dari masing masing Paslon jika terjadi dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
“Untuk pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sampai terhitung hari ini belum ada laporan dan pengaduan ke Bawaslu Bangka Selatan. Namun, kami tetap siap menunggu jika sewaktu-waktu ada pengaduan dan laporan yang masuk, akan siap kami tindak lanjuti,” ungkapya.
Untuk indikasi adanya penggembosan atau penggelembungan suara untuk calon tertentu, Sabihis menuturkan jajaran petugas pengawas di lapangan melaporkan belum melihat adanya indikasi tersebut terjadi, dari tingkat TPS, Kecamatan hingga Kabupaten.
“Sampai saat ini jajaran petugas pengawas kami dilapangan belum melihat adanya indikasi itu, namun jika masyarakat menemukan, kami siap menindaklanjuti,” sebutnya.
Sabihis juga tidak menampik kemungkinan terjadi sengketa atau gugatan, ia menganggap itu hak masing masing Paslon yang sudah diatur undang undang.
“Untuk potensi sengketa atau gugatan, tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi, dan itu hak Paslon yang diatur undang-undang. Dan masing-masing Paslon sejak awal pasti sudah menempatkan saksi di TPS. Dan jika saksi mereka melihat hal-hal yang janggal atau tidak sesuai, para saksi punya hak memberikan intruksi keberatan,” pungkasnya. (Gun)