BANGKA SELATAN – Dalam kegiatan aksi donor yang digelar Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, petugas medis berhasil mengumpulkan darah sebanyak 18 kantong, Selasa (18/7/24) Aula kantor setempat.
Kegiatan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharma Karini ke-24 ini terselenggara kerjasama Kejari Bangka Selatan dengan Palang Merah Indonesia, dan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
[irp]
Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon mengatakan, kegiatan donor darah tema Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas dibuka oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama Sihite.
Selain itu, kegiatan kemanusiaan ini, sebagai wujud kepedulian keluarga besar Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam membantu warga yang memang membutuhkan darah di Negeri Junjung Besaoh.
[irp]
“Dari 33 orang pendaftar, sebanyak 18 orang yang mendonorkan darah,” kata Michael YP Tampubolon di konfirmasi Mediaqu.
Darah yang terkumpul ini nantinya akan sumbangkan kepada masyarakat yang membutuhkannya melalui Unit Transfusi Darah atau UTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
[irp]
“Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada petugas medis RSUD Basel, PMI Basel, OPD, serta masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah ini,” tuturnya.
Selain itu, papar Michael, masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharma Karini, Kejari Bangka Selatan juga melaksanakan anjangsana.
[irp]
Kegiatan ini dilaksanakan ke pondok pesantren, panti asuhan, serta menyambangi keluarga pegawainya yang meninggal dunia.
“Tujuanya adalah untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat dan menunjukkan dedikasi dalam melayani serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
[irp]
Adapun dari hasil donor tersebut, terkumpul 5 kantong darah golongan A, 3 kantong darah golongan B, 4 kantong darah golongan AB, dan 6 kantong darah golongan O, dengan total 18 kantong darah. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
Berhasil Kumpulkan 18 Kantong Darah






