DPRDHEADLINE

Bupati Sampaikan Propemperda Tahun 2026

372
×

Bupati Sampaikan Propemperda Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2026 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Jum’at (28/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Babar, Badri Syamsu yang menjelaskan bahwa konsepsi raperda yang disusun secara skala prioritas memuat judul rancangan perda, materi yang diatur dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis, untuk mendorong dan mengarahkan pembentukan peraturan daerah yang memuat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjalankan otonomi daerah, mendukung rencana pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Barat Markus atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan lima raperda yang masuk dalam program Perda tahun 2006.

“Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada perusahaan Daerah air minum Tirta Sejiran Setason, Raperda tentang badan permusyawaratan desa,  Raperda tentang pemilihan kepala desa, Raperda tentang perangkat desa,  Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” paparnya.

Markus juga menyampaikan adanya satu usulan inisiatif DPRD yaitu raperda tentang wajib belajar.

Program Perda tahun 2026, disebutkan Markus, memuat juga daftar rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka.

“Yakni, Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027, Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” pungkasnya. (kabarbangka.com)