BANGKA BARAT – Seorang buruh harian inisial ZE (22), diringkus anggota Polsek Tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian.
Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang mengungkapkan, awalnya Unit Res-Intel mendapat informasi terkait terduga pelaku pencurian 1 unit Handphone OPPO RENO 6 dan 1 Unit Handphone Samsung A71.
[irp]
Selanjutnya Unit Res-Intel Polsek Tempilang melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku (ZE). Sekira pukul 20.30 WIB didapatkan informasi bahwa ZE sedang berada di rumah neneknya di Desa Tanjung Niur.
Atas perintah Kapolsek Tempilang, Unit Res-Intel segera melakukan penangkapan terhadap ZE. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 unit Handphone OPPO RENO 6 warna biru muda yang disembunyikan oleh di dalam lipatan terpal plastik.
[irp]
Saat ditanyakan terkait kepemilikan Handphone tersebut, ZE mengakui Handphone tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri dari laki-laki yang sedang tertidur di pondok kebun di Desa Tanjung Niur.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tempilang guna penyelidikan Lebih Lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak Handphone OPPO Reno 6, 1 unit handphone OPPO Reno 6 dan 1 unit handphone Samsung A71,” kata dia. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Buruh Harian Diringkus Polsek Tempilang
