PANGKALPINANG – Seorang buruh harian inisial Feb (37), diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Senin (9/2/2026) malam.
Feb diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain pipet, sekop plastik, pirek, pisau cutter, tas sandang, handbag, handphone merek Samsung dan OPPO, juga timbangan digital.
“Setelah diamankan, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Teddy melanjutkan, tersangka Feb disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KBC)
Buruh Harian Kedapatan Miliki 29 Paket Sabu






