PANGKALPINANG – CCTV masih berfungsi, ancaman denda Rp50 juta terpampang jelas, dan gotong royong sudah dilakukan.
Namun, tumpukan sampah kembali terlihat di kawasan Jembatan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Kondisi tersebut mendapat respons dari Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin.
Ia menyampaikan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan media serta memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas informasi dan pemberitaannya. Kami akan tindaklanjuti,” kata Saparudin, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sampah rumah tangga masih berserakan di sisi jalan kawasan Jembatan Jerambah Gantung.
Tumpukan tersebut antara lain berupa kantong plastik, sisa makanan, popok bekas dan berbagai barang rumah tangga.
Bahkan, sebuah sofa bekas ditemukan di antara tumpukan sampah. Kondisi itu cukup mencolok karena kawasan tersebut telah dilengkapi kamera pengawas.
Spanduk bertuliskan “AREA INI TERPANTAU CAMERA CCTV” juga terpampang di lokasi.
Spanduk tersebut mencantumkan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013.

Titik Sampah Bergeser dari CCTV
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Fahrizal, membenarkan CCTV di kawasan tersebut masih berfungsi.
Namun, pengelolaan atau admin CCTV berada di pihak kecamatan. Sementara titik pembuangan sampah disebut telah bergeser dari jangkauan kamera.
“Kalau CCTV masih berfungsi dan admin dipegang kecamatan. Namun titik pembuangan sampah sekarang bergeser dari jangkauan CCTV,” terangnya.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan perumpamaan bahwa sampah seolah memiliki kaki dan dapat berpindah-pindah.
“Ibaratnya sampah sekarang punya kaki, bisa pindah-pindah,” ujarnya.
Menurut Fahrizal, kegiatan gotong royong membersihkan kawasan tersebut telah dilakukan.
Namun, penerapan sanksi terhadap pelaku belum berjalan karena belum ada warga yang tertangkap tangan.
“Gotong royong pun sudah dilakukan. Tinggal penerapan sanksi yang sampai saat ini karena belum ada yang tertangkap tangan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kesadaran sebagian masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih kurang.

“Artinya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih kurang,” ujarnya.
Fahrizal mengatakan DLH terus berupaya memperbaiki layanan pengangkutan sampah agar masyarakat memiliki pilihan membuang sampah secara lebih mudah.
Saat ini tersedia mobil kuning DLH, mobil pink kelurahan dan mobil swadaya masyarakat.
“Masyarakat tinggal memilih yang terdekat dengan rumah tinggal atau pusat aktivitas kegiatan,” katanya.
Bagi masyarakat yang kesulitan memilah dan mengolah sampah, Fahrizal mengimbau agar memanfaatkan layanan pengangkutan yang tersedia dengan cara berlangganan.
Ia juga menegaskan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial dan denda.
“Apabila tertangkap tangan tetap buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial dan denda,” tegasnya. (Adv)






