BABARDPRDHEADLINE

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA Tahun 2025

417
×

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran atau KUPA tahun 2025 di Gedung Mahligai Betason II, Selasa (19/8/2025).

Rapat dibuka Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu. Ia menjelaskan, bahwa kebijakan umum perubahan APBD atau KUPA disusun untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyusunan KUPA merupakan suatu kesatuan proses yang tak dapat terpisahkan dari rangkaian siklus anggaran. Oleh karena itu, perubahan APBD lebih merupakan penyelesaian akibat perkembangan berbagai macam aspek, sehingga perlu dilakukan perumusan kembali sesuai pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan,” jelasnya.

Lanjut Badri, Rancangan KUPA disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

Sementara Bupati Bangka Barat, Markus, menjelaskan penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan koreksi dan revisi terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pada KUA dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

Dalam penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini diproyeksikan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai berikut:

1. Pendapatan
Rancangan pada KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini semula dianggarkan sebesar Rp.1.008.911.173.000,00 menjadi sebesar Rp.1.062.412.791.846,86 atau bertambah sebesar Rp.53.501.618.846,86 terdiri dari :

– Pendapatan Asli Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.110.738.970.100,00 menjadi Rp. 143.125.608.344,02 atau bertambah sebesar Rp. 32.386.638.244,02.

– Pendapatan Transfer yang semula diproyeksikan sebesar
Rp.898.172.202.900,00 menjadi sebesar Rp.919.287.183.502,84 atau bertambah sebesar Rp.21.114.980.602,84.

– Belanja Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.1.253.768.958.186,96 menjadi sebesar Rp.1.076.205.239.348,77 atau berkurang sebesar Rp.177.563.718.838,18. Sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp.13.792.447.501,91.

– Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp.267.857.785.186,96 menjadi sebesar Rp.13.792.447.501,90 atau menurun sebesar Rp.254.065.337.685.05.

b. Pengeluaran Pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp.23.000.000.000,00.

Markus berharap dengan melihat prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD, pengalokasian anggaran dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 mempunyai korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi dan nasional.

“Pencapaian indikator makro yang ditargetkan oleh Kabupaten Bangka Barat dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih terarah serta terkendali pembangunan, sehingga sasaran daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai,” bebernya.

Markus berharap rancangan kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2025 ini dapat segera dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD.

“Untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada agar menjadi lebih baik demi kemajuan Negeri Sejiran Setason serta dapat disetujui oleh DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian Markus. (kabarbangka.com)