KAUR – Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Ersan Syahfiri, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ersan menyatakan, netralitas ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak memihak kepada kepentingan kelompok tertentu.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Kami juga sudah menyampaikan surat secara resmi kepada OPD-OPD kemarin. Agar seluruh ASN benar-benar mempedomani aturan netralitas pada Pilkada nanti,” ungkap Ersan.
Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menjaga integritas ASN selama proses demokrasi berlangsung.
Lebih lanjut Ersan menekankan bahwa menjaga netralitas ASN tidak hanya berdampak pada keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga pada profesionalisme pemerintahan.
“Netralitas ASN ini sangat penting, untuk menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan terutama dalam masa Pilkada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan sanksi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, ASN diminta untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat tanpa melibatkan diri dalam urusan politik.
Dengan langkah-langkah yang sudah diambil, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap Pilkada serentak pada 27 November 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman dan demokratis, mencerminkan semangat kebersamaan dan integritas seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN. (Nana)
Ersan Tegaskan Netralitas ASN Kaur






