PANNGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik penyusunan standar pelayanan publik.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) pembahas utama dari akademisi hingga wartawan memberikan sejumlah catatan dan masukan atas rancangan 7 standar layanan yang disusun KPU Babel.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Babel, Senin (20/7/2026), diikuti komisioner KPU Kabupaten Kota se-Babel menghadirkan narasumber antara lain Rektor Institut Pahlawan 12 Darol Arkum, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Kgs Chris Fither, Ketua PW Muhammadiyah Babel Sahirman Djumli, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim dan perwakilan masyarakat Teddy Malaka.
Anggota KPU Babel Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, dalam sambutannya yang mewakili Ketua KPU Babel, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepemiluan.
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui partisipasi serta memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan standar dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU Babel,” kata Muslim.
Pada kesempatan itu Sekretaris KPU Babel, Muchhtaruddin, memaparkan 7 jenis layanan yang jadi pembahasan, yaitu layanan fasilitasi kerja sama kepemiluan, kedua pengecekan keterdaftaran pemilih, pendidikan pemilih, permohonan informasi publik, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol tingkat Provinsi, pencalonan anggota DPRD Provinsi dan layanan penanganan pengaduan masyarakat.
Sementara Fakhruddin menyoroti tantangan keterbukaan informasi publik saat ini tidak lagi sebatas menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan.
Menurutnya, tantangan yang berkembang adalah mengelola informasi yang secara hukum terbuka, tetapi dalam kondisi tertentu memiliki sensitivitas sehingga memerlukan mekanisme penyampaian yang tepat.
“Informasi yang terbuka namun bersifat sensitif apabila disampaikan secara penuh tanpa pengendalian berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti penyalahgunaan informasi, pelanggaran hak privasi, kesalahpahaman publik, hingga munculnya polemik yang sebenarnya dapat dihindari,” ujarnya.
Menurut Fakhruddin, pengelolaan informasi publik harus didasarkan pada prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab. Sementara untuk informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan pengujian konsekuensi secara cermat melalui Legality test (uji legalitas), yakni memastikan pembatasan hak diatur dan ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Menuntut aturan yang jelas agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Kemudian necessity test (uji Klkebutuhan) yakni menilai apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Memastikan tidak ada cara atau alternatif lain yang lebih longgar namun tetap efektif.
Selanjutnya, proportionality test (uji proporsionalitas) yaitu mengatur agar dampak pembatasan tidak berlebihan dibanding manfaat tujuan yang dicapai. Menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak fundamental individu.
“Terhadap informasi yang tetap terbuka namun memiliki sensitivitas, badan publik perlu menerapkan langkah mitigasi risiko, seperti memberikan penjelasan konteks, mengatur cara dan waktu penyampaian informasi, memilih format penyajian yang tepat, serta memastikan informasi disampaikan melalui kanal resmi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Artinya perlu dimuat rumusaj dan batasan yang jelas dan terukur,” tutup Fakhruddin.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni, menyampaikan apresiasi atas partisipasi para narasumber serta menegaskan komitmen KPU Babel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)
Forum Konsultasi Publik: Penyusunan Standar Pelayanan Publik






