PANGKALPINANG – Lima orang diciduk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Senin (2/3/2026), gegara gadaikan mobil rental.
Mereka adalah Alp alias Padri (28), Tia (28), Mar (47), Nur (47), Kas (54), diamankan Tim Buser Naga setelah dilaporkan oleh Irwanda (48), seorang pengusaha rental mobil.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan kejadian tersebut pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Demang Singayudha Kelurahan Bukit Besar, Kota Pangkalpinang.
“Pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menggadaikan tanpa izin mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BG 1197 TC tahun 2014 di daerah Puding Besar,” ungkapnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 dan melaporkan kejadian ini Kepolresta Pangkalpinang untuk diproses hukum,” imbuhnya.
Tim Buser Naga melakukan pengembangan dari keterangan Padri (pelaku) yang sudah lebih dulu diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penggelapan.
Padri mengakui telah menggadaikan mobil Toyota Rush dengan ciri-ciri dimasud tanpa seizin pemilik kendaraan. Sebelumnya, mobil tersebut dirental oleh pelaku selama 2 minggu.
Tanggal 31 Januari 2026, Padri bersama Martin, Yana dan Kas menggadaikan mobil tersebut kepada Tia sebesar Rp. 20.000.000.
Tim Buser Naga langsung menuju ke Desa Puding Besar dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Tia Kurnia.
Setelah diinterogasi, Tia mengaku memang benar ada menerima gadai mobil Toyota Rush dari Padri dan kawan-kawan. Namun mobil tersebut sudah digadai kepada Indra di Desa Penagan sebesar Rp. 28.000.000
Selanjutnya, Tim Buser Naga langsung menuju ke Desa Penagan untuk menemui Indra. Namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota (Belitung).
Melihat posisi kendaraan tersebut berada di rumah Indra, Tim Buser Naga pun meminta izin dan menjelaskan perihal kendaraan tersebut kepada orang tua Indra yang berada di rumah.
Setelah menjelaskan perihal kendaraan tersebut, Tim Buser Naga membawa mobil Toyota Rush ke Polresta Pangkalpinang.
Malam harinya, Tim Buser Naga mengamankan sepasang suami istri yang mengaku bernama Martin dan Yana di daerah kampak, Kota Panngkalpinang.
Martin dan Yana mengaku mereka ikut serta bersama dengan Ros untuk mengadaikan mobil tersebut kepada Tia.
Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Buser Naga mengamankan Ros di daerah Selindung.
Ros juga mengakui ikut serta untuk mengadaikan mobil tersebut kepada Tia.
Mereka bertiga mendapatkan upah yang berbeda. Ros mendapat Rp.1.500.000, Martin mendapatkan Rp.500.000 dan Yana mendapatkan upah Rp.1.500.000.
Setelah diamankan, Fadri, Tia, Martin, Yana dan Kas beserta barang bukti mobil Toyota Rush dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (KBC)
Gadai Mobil Rental, 5 Orang Diciduk Tim Buser Naga





