HEADLINEHUKRIM

Gebrakan Awal Tahun, Tim Jatanras Bekuk Residivis Curanmor yang Sudah 3 Kali Masuk Penjara

245
×

Gebrakan Awal Tahun, Tim Jatanras Bekuk Residivis Curanmor yang Sudah 3 Kali Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku MRA alias Rendy aliasa Raden diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. (Ist)

PANGKALPINANG – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, membuat gebrakan di awal tahun 2026.

Tim Jatanras meringkus MRA alias Rendy alias Raden (18), seorang remaja residivis kasus Curanmor yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan perkara yang serupa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengungkapkan, MRA alias Rendy ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Terduga pelaku MRA alias Rendy  ini ditangkap oleh Tim Jatanras di Terminal Girimaya Kota Pangkalpinang, Senin petang menjelang Maghrib,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arvan menuturkan, dari hasil introgasi MRA laias Rendy mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

“Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul, pelaku MRA alias Rendy ini juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah lain yang telah dijual oleh dia,” tutur Arvan.

Masih kata Arvan, setelah melakukan aksinya, MRA alias Rendy menjual motor hasil curiannya melalui Forum Jual Beli di platform media sosial Facebook dengan harga 4 juta hingga 6 juta rupiah.

“Hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari,” demikian Arvan. (KBC)