HEADLINEHUKRIM

Kronologis Penangkapan Rendy, Residivis Kasus Curanmor Oleh Tim Jatanras

352
×

Kronologis Penangkapan Rendy, Residivis Kasus Curanmor Oleh Tim Jatanras

Sebarkan artikel ini
Pelaku MRA alias Rendy aliasa Raden diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. (Ist)

PANGKALPINANG – Personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali menangkap MRA alias Rendy alias Raden (18), seorang residivis kasus curanmor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengungkapkan, pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara karena perkara serupa.

“Pelaku MRA alias Rendy ditangkap di Terminal Girimaya, hari Senin (5/1/2026) petang menjelang waktu Maghrib,” ungkapnya.

Kronologis Ungkap Kasus

Awalnnya, seorang warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru melaporkan kehilangan motor miliknya di Masjid Ar Rahman, saat orang tua pelapor sedang menunaikan ibadah sholat Maghrib.

Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pencurian di Masjid Ar Rahman, Jumat (2/1/2026).

Mendapat informasi tersebut, Tim Jatanras langsung berkoordinasi dengan korban dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Keesokan harinya, Sabtu (3/1/2026) pagi, Tim Jatanras mendapatkan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Berdasarkan petunjuk tersebut, terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

Proses penyelidikan terhadap keberadaan pelaku terus dilakukan oleh Tim Jatanras.

Senin petang, Tim Jatanras mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di seputaran Terminal Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Tak menunggu lama, Tim Jatanras segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MRA alias rendy alias Raden.

“Setelah ditanyai petugas, pelaku Rendy ini mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Ar Rahman Kelurahan Dul,” ujar Arvan.

Berdasarkan pengakuan Rendy, lanjut Arvan, saat kejadian itu pelaku hendak menuju masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Maghrib, setelah mengunjungi rumah neneknya.

Setiba di mesjid, pelaku Rendy melihat di dalam masjid terdapat tempat gantungan kunci motor khusus jamaah.

Melihat kondisi dirasa aman, pelaku rendy pun meminta tolong kepada salah satu anak-anak yang sedang sholat untuk mengambil kunci motor yang berjenis remote.

Dengan ketidaktahuan anak-anak tersebut, kunci motor itu diserahkan kepada pelaku Rendy.

Usai menerima kunci, Rendy langsung menekan tombol remote tersebut, guna memastikan motor yang terhubung.

“Setelah mengetahui motor mana yang terhubung dan dirasa aman, dia pun langsung menuju motor tersebut dan membawa keluar dari mesjid tanpa seizin pemiliknya,” terang Arvan.

Arvan melanjutkan, pelaku Rendy membawa motor tersebut ke rumah kontrakannya di Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Jual Motor Curian Melalui Facebook

Hari Jumat (2/1/2026), pelaku Rendy menemui temannya yang bernama Afgan untuk meminjam handphone.

Ia menawarkan sepeda motor curian tersebut melalui forum jual beli pada platform Facebook.

Setelah ditemukan pembeli, Rendy mengajak Afgan untuk menemaninya menjual sepeda motor tersebut.

Kepada Afgan, ia mengaku sepeda motor tersebut milik ibunya, dibuktikan STNK sepeda motor tersebut.

Rendy merencanakan pertemuan dengan pembeli di Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kota Pangkalpinang.

Setelah terjdinya kesepakatan harga dengan pembeli seharga Rp 6.000.000.

Si pembeli meminta tolong menitipkan motor yang sudah dibelinya kepada Harsono, yang tinggal di Terminal Girimaya.

Setiba di lokasi yang dimaksud, Rendy pun menemui Harsono untuk menitipkan kendaraan yang sudah dijualnya, menginggat pembelinya masih dalam perjalanan menuju Pangkalpinang.

Saat menitipkan sepeda motor tersebut, Rendy meyakinkan Harsono bahwa motor tersebut bukan hasil curian, melainkan milik ibunya dengan menunjukkan bukti STNK.

Setelah Harsono menyetujui untuk menitipkan sepeda motor tersebut, transaksi pun dilakukan via transfer seharga Rp. 6.000.000 sesuai kesepakatan.

Kronologis Penangkapan

Dari Informasi tersebut, Tim Jatanras mendatangi rumah Harsono di Terminal Girimaya.

Saat ditemu Tim Jatanrasi, Harsono mengakui memang benar Rendy bersama Afgan datang ke rumahnya untuk menitipkan sepeda motor tersebut, dengan alasan motor tersebut akan diambil oleh pembeli, dan sepeda motor tersebut milik ibunya.

Dari pengakuan Harsono, diketahui bahwa pembeli tersebut merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan yang mengaku bernama Topan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Jatanras melakukan pengembangan menuju Kabupaten Bangka Selatan, guna mencari keberadaan Topan untuk menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.

Menjelang tengah malam di hari yang sama, Tim Jatanras berhasil menemukan keberadaan Topan dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut di Jalan sukadami Damai, Kecamatan Toboali.

Kepada Tim Jatanras, Topan mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari Akun Facebook milik Rendy seharga Rp. 6.000.000. Uang tersebut dikirim ke rekening jasa layanan transfer atas permintaan Rendy.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa selain melakukan pencurian motor di Masjid Ar Rahman Kelurahan Dul, pelaku juga ada melakukan pencurian 1 unit sepeda Motor Vario (belum ada laporan) yang dijual melalui platform jual beli Facebook seharga Rp. 4.000.000 kepada orang tidak dikenal yang mengaku asal Kecamatan Sungailiat, Kabupatn Bangka.

“Transaksi tersebut dilakukan di Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Untuk barang bukti tersebut belum ditemukan,” kata Arvan.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk top up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Masih kata Arvan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih panjut.

“Pelaku Rendy ini juga tercatat merupakan resedivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” demikian Arvan. (KBC)