BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan pasir timah jenis Tambang Non Konvesnsional (TN 3432) berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum yang ada di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar.
Potensi rusaknya fasilitas umum di sekitar lokasi, lantaran aktivitas tambang timah itu beroperasi yang hanya belasan meter saja dari jalan raya menuju Desa Kulur. Selain tidak jauh dari jalan raya, tambang timah ini juga berdekatan dengan rumah penduduk serta SPBU.
Aktivitas tambang timah yang dapat menimbulkan kerusakan fisilitas umum ini, menimbulkan pertanyaan publik bagaimana pengawasan dari pemilik IUP? Sehingga mengabaikan Standard Operating Prosedur penambangan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut masyarakat setempat, tambang timah ini sudah lama beroperasi di lokasi itu. Sempat ada sengketa antara pemilik lahan dengan pemilik tambang, karena limbah tambang ini dibuang ke lahan pribadi milik warga sekitar.
Terpantau wartawan media ini, Selasa (28/1/25), nampak aktivitas penambangan timah tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga dan jalan raya.
Bahkan limpah tambang atau tanah buangan dari tambang itu dibiarkan menumpuk begitu saja sampai menggunung dan berada di lahan milik warga setempat. (Hari Yana)
Tambang Timah Ini Beroperasi Dekat Jalan Raya, Pemukiman dan SPBU
